Polres Bungo Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Ratusan Gram

Kurir sabu diamankan Polres Bungo, Jambi
Sumber :
  • Syarifuddin Nasution (Jambi)

VIVA Nasional - Tim Restic Polres Bungo berhasil menggagalkan peredaran 500 gram Narkotika jenis sabu yang bernilai ratusan juta di wilayah Kabupaten Bungo, Jambi.

Tanam Puluhan Pohon Ganja di Cengkareng, Pria Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup

Pelaku yang diamankan ialah M. Nasir (47), warga jalan Selamat Ujung Villa Cendana Mas, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang merupakan kurir Narkotika jenis Sabu.

Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram menyebutkan, penggagalan peredaran 500 gram Narkotika jenis Sabu diwilayah Kabupaten Bungo tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya seorang pria diduga membawa Narkoba jenis Sabu dari Pekanbaru.

Masuk Perangkap, Pasutri di Sumsel Tertangkap Tangan usai Jual Sabu ke Polisi

Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram

Photo :
  • Syarifuddin Nasution (Jambi)

"Atas informasi tersebut, Tim Restic Polres Bungo langsung melakukan pengintaian dan mengamankan pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor dijalan lintas Sumatera KM 1 Kota Bungo," ujarnya. 

Menko Yusril Buka Opsi Penahanan WNA Mary Jane Dipindahkan ke Filipina

Saat diamankan kata Kapolres, petugas langsung melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong asoi warna hitam yang didalamnya berisi 1 buah bungkus plastik Jin Xuan Tea warna oren yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu yang didapatkan dari dalam jok motor yang dikendarai pelaku.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh warga sekitar, petugas berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu dari dalam jok motor yang dikendarainya,"jelasnya, Sabtu, 13 Mei 2023.

Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik teh Cina dengan merek Jin Xuan Tea yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 buah handphone Nokia Tipe 105 warna hitam, 1 unit sepeda motor dan 500 gram Narkotika jenis Sabu.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres Bungo untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut," terangnya.

Ia menegaskan, atas perbuatannya pelaku akan diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang narkotika.

"Pelaku terancam dengan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda 1 Milyar rupiah," katanya.

Bea Cukai dan Polri gagalkan penyelundupan sabu

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu dan 29.182 Butir Pil Ekstasi di Wilayah Bengkalis

Bea Cukai Bengkalis bersama dengan Polres Bengkalis dan Polres Kepulauan Meranti gagalkan tiga upaya penyelundupan 38,9 kilogram sabu dan 29.182 butir pil ekstasi.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024