Waketum Golkar Erwin Aksa Yakin Kasus Rommy akan Diproses Polisi

Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy (kedua kiri).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA Nasional – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Erwin Aksa menanggapi pernyataan Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono soal laporan Erwin terhadap Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Romahurmuziy alias Rommy, yang mengatakan tidak bakal jadi peristiwa hukum.

Bahlil serta Jajaran Kepengurusan Partai Golkar Resmi Terima SK dari Kementerian Hukum

Menurut Erwin Aksa, dirinya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Erwin menilai, pasal yang disangkakannya terhadap Rommy jelas adanya. Sehingga tidak mungkin bila laporannya tidak ditindaklanjuti.

"Kita serahkan ke pada pihak Mabes (Polri), saya kira UU ITE kita jelas," kata Erwin saat dihubungi, Sabtu, 13 Mei 2023.

Saksi Ahli Dilibatkan dalam Perkara Said Didu Kritik PSN di PIK 2, Bakal jadi Tersangka?

Erwin Aksa

Photo :
  • VIVAnews/Anda Nurlaila

Erwin sepenuhnya menyerahkan kasus ini kepada kepolisian, yaitu tim penyidik Bareskrim Polri, sehingga upaya damai pun belum terlihat.

Golkar Pastikan Kepengurusan Dibawah Ketum Bahlil Lahadalia Sudah Sesuai AD/ART Partai

"Dalam hal ini saya serahkan ke hukum pastinya, kita kedepankan persahabatan," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah membenarkan adanya pelaporan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa terhadap Ketua Majelis Pertimbangan PPP, M Romahurmuziy alias Rommy ke Bareskrim Polri.

Erwin Aksa melaporkan Rommy terkait dugaan pencemaran nama baik, sebagaimana laporan polisi Nomor: LP/B/90/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 8 Mei 2023.

"Bahwa betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan. Akan tetapi, untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri," kata Nurul di Gedung Bareskrim pada Kamis, 11 Mei 2023.

Sementara, Erwin Aksa melaporkan Rommy yang merupakan mantan narapidana korupsi dengan sangkaan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 Ayat (1) KUHP dan/atau 311 Ayat (1) KUHP.

"Pelapornya adalah EA, terlapor MR. Pasal yang disangkakan yaitu tentang peristiwa dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau fitnah," jelasnya.

Adapun, Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono mengatakan, dia tak yakin laporan itu akan menjadi peristiwa hukum.

"Saya juga enggak yakin itu akan jadi peristiwa hukum. Mudah-mudahan ya ini semuanya tentu dilakukan itu, jadi semuanya mungkin juga terdapat kesalahpahaman mungkin," ucap Mardiono kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Jumat, 12 Mei 2023.

Nikita Mirzani

Tak Terima dengan Omongan Nikita Mirzani, Ayah Vadel Badjideh: Sakit Banget

Kuasa hukum keluarga Vadel, Rahmad Riadi mengungkap pihaknya telah menyerahkan barang bukti terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024