Proyek Gagal Lampu Pocong di Medan 'Makan Tumbal', Kepala Dinas Dinonaktifkan
- VIVA/B.S. Putra
VIVA Nasional - Proyek lampu penerangan jalan atau disebut lampu pocong di Kota Medan 'makan tumbal'. Akibatnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Medan, Syarifuddin Irsan Dongoran dinonaktifkan oleh Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution.
Di mana proses pengerjaan proyek lampu pocong gagal itu, ditangani oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan tahun 2022. Saat itu, Kepala Dinasnya adalah Syarifuddin Irsan Dongoran.
Untuk anggaran lampu pocong itu, menggunakan APBD Kota Medan, senilai Rp 25,7 miliar. Penonaktifan, Syarifuddin Irsan Dongoran dari jabatannya, agar fokus dalam pemeriksaan dilakukan Tim Ad-Hoc melibatkan beberapa unsur.
"Dinonaktifkan, betul-betul (terkait lampu pocong)," ucap Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution kepada wartawan di Kota Medan, Jumat 12 Mei 2023.
Bobby mengatakan bahwa tim Ad-Hoc bentukan Pemerintah Kota Medan, tengah mendalami keseluruhan terkait proyek gagal lampu pocong tersebut. Termasuk meminta keterangan terhadap Syarifuddin Irsan Dongoran.
"Sebelumnya kan, Kadis Pertamanan, untuk kita mintai keterangan proses untuk pertanggungjawaban tentang lampu pocong. Kita nonaktifkan sementara, untuk masa pemeriksaan. nanti hasil pemeriksaan keluar kita tindak lanjuti," sebut menantu Presiden Joko Widodo itu.
Atas gagal proyek tersebut, Bobby mendesak kontraktor untuk mengembalikan uang digunakan untuk pembangunan lampu pocong tersebut oleh kontraktor, senilai Rp 21 miliar.
Bobby menjelaskan lampu pocong proyek gagal, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan melakukan pemeriksaan didampingi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.
Bobby memerintahkan Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan untuk menagih seluruh uang digunakan untuk pembangunan proyek lampu jalan.
“Kita akan tagihkan, seluruh anggaran APBD yang sudah keluar untuk proyek lampu jalan ini agar ditagih kembali,” sebut Bobby kepada wartawan, di Balai Kota, Medan, Selasa 9 Mei 2023.
Bobby berharap kepada Inspektorat Kota Medan untuk bisa melihat lebih jauh lagi bagaimana perencanaannya bisa sampai terjadi. Sebab, ia menilai sudah sering disampaikan sejak dari rencana awal sampai dengan eksekusi di lapangan ternyata hasil yang didiskusikan dengan hasil di lapangan ternyata jauh berbeda.
“Pak Inspektur saya minta untuk mentelaah lebih jauh lagi perencanaan yang telah dilakukan sehingga ada proyek yang disebut masyarakat dengan lampu pocong ini,” tutur Bobby.
Bobby menjelaskan proyek lampu jalan ini merupakan tahap terakhir terkait landscape adalah tanggungjawab dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan, serta dan terakhir menjadi tanggungjawab Dinas kebersihan dan Pertamanan sesuai rencana awal.
“Kenapa ini, tiba-tiba bisa main selip sendiri. Harusnya belum dikerjakan sudah dikerjakan. Itu sebabnya terlihat lampu pocongnya sudah dikerjakan, pengerjaan trotoarnya tiba-tiba menyusul sehingga banyak yang hancur. Seharusnya trotoar dikerjakan lebih dulu, setelah itu landscape-nya dan pemasangan lampu jalan yang terakhir. Artinya, gambar kerja berbeda dari perencanaan yang telah diputuskan di awal,” jelas Bobby.
Bobby mengungkapkan hasil pemeriksaan Inspektorat Medan dan BPK harus segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait di Pemko Medan dan kontraktor mengerjakan proyek lampu pocong, untuk mengikuti keputusan yang ada.
“Mudah-mudahan ini menjadi suatu hal yang baik dan positif untuk tetap memiliki semangat membangun Kota Medan dengan tidak menyalahgunakan suatu yang tidak baik di tengah masyarakat maupun di mata hukum,” ucap suami Kahiyang Ayu.
Bobby Nasution menyampaikan, total anggaran untuk pengerjaan proyek lampu jalan itu kurang lebih senilai Rp 25 miliar. Namun, yang sudah dibayarkan kepada pihak ketiga sebesar Rp 21 miliar.
“Jadi anggaran yang Rp.21 miliar itu harus dikembalikan karena proyek ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh dianggap total loss mulai dari material maupun jarak antar lampu tidak sesuai dengan spek,” kata Bobby.
Yang harus mengembalikan anggaran itu, jelas Bobby Nasution, tentunya pihak ketiga (kontraktor) yang akan ditagih melalui Dinas SDABMBK. Sedangkan yang akan membongkar lampu jalan, terangnya, adalah pemilik dari lampu jalan tersebut. Sebab, imbuhnya, proyek lampu jalan ini belum diserahkan kepada Pemko Medan.
“Jadi, silahkan bongkar sendiri karena ada material di dalamnya. Nanti kalau kita yang bongkar dibilang mengambil pula. Silahkan bongkar sendiri, besinya ada di situ, semennya dan bentuknya yang seperti pocong itu silahkan ambil,” ujarnya.
Untuk sanksinya, tegas Bobby Nasution, karena proyek lampu jalan ini dilakukan di Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang kini telah dilebur menjadi Dinas SDABMBK, tentuya yang bertanggungjawab adalah ASN di organisasi tersebut.
“Meski sudah dilebur menjadi Dinas SDABMBK, tapi orang-orangnya masih ada dan bisa dimintai pertanggungjawaban,” tuturnya.