Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pontianak Ditahan Atas Dugaan Korupsi IPAL
- Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)
VIVA Nasional - Kejaksaan Negeri Pontianak akhirnya melakukan penahanan terhadap Tinorma Butar Butar atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL di Tempat Pembuangan Akhir Pontianak, pada Jumat 12 Mei 2023.
Penahanan terhadap Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak ke Lapas Perempuan Kelas II A Pontianak ini dilakukan guna mempermudah proses hukum.
Kajari Pontianak Yulius Sigit Kristanto menegaskan pihaknya telah menahan Tinorma Butar Butar Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Efendi selaku pelaksana pekerjaan proyek pembangunan IPAL .
Adapun kasus tersebut terkait dengan dugaan korupsi pembangunan IPAL di Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak tahun anggaran 2020, dengan kerugian negara lebih dari Rp 1miliar.
"Ditahan terhitung hari ini tanggal 12 Mei 2023 sampai dengan 31 Mei 2023 atau 20 hari ke depan, dan kenapa ini dilakukan penahanan, dalam rangka memudahkan kita dalam menyusun surat dakwaan dan mempercepat proses persidangan,'' jelas Kajari.
Kajari Pontianak menegaskan, dalam fakta persidangan nantinya yang akan digelar jika ditemui adanya keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana korupsi ini pihaknya tidak akan segan untuk memproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dari total kerugian negara lebih dari 1 milyar berdasarkan pagu anggaran 3 milyar itu, tidak ada satu pun tersangka yang mengembalikan kerugian negara," katanya.
Kajari mengatakan dalam kasus korupsi tersebut pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai spesifikasi, namun jika nanti pihaknya mendapati adanya dugaan aliran dana ke pihak - pihak lain, maka akan memproses dugaan pencucian uang dalam kasus ini.
Sementara itu kuasa hukum tersangka, Ya' Suparman mengatakan pihaknya menghargai keputusan Jaksa melakukan penahanan terhadap kliennya dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang ada, bahkan hingga ke persidangan.
"Terbukti atau tidak terbukti, ini masih dugaan, maka kita akan uji di pengadilan,"ujarnya.
Dirinya juga meminta kepada kliennya untuk menjaga kesehatan lahir dan batin dalam menjalani proses hukum hingga ke persidangan nantinya.
"Pada kasus ini ini masih patut diduga, karena kita tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah, kepada Ibu (TN) harus siap mental lahir dan batin, harus sehat, harus semangat menghadapi kasus ini, proses hukum berjalan, harus dihadapi," pintanya.