Polri Diminta Segera Tuntaskan Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong
- istimewa
VIVA Nasional – Polri masih terus mengusut kasus dugaan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin atau ilegal, dengan tersangka Ismail Bolong dan kawan-kawan.
Pihak kepolisian juga menyebut kelengkapan berkas atau P21 Ismail Bolong secepatnya akan dikebut. Pasalnya, kabar keberadaan Ismail Bolong menjadi simpang siur. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun keberadaan dan sejauh mana proses hukumnya masih belum terekspose publik.
"Iya itu juga pertanyaan kepada kami (berkas Ismail Bolong), kalau sudah update kami informasikan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, dikutip Jumat 12 Mei 2023.
Menanggapi hal tersebut, Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengalami dilema dalam menangani kasus ini.
Menurutnya, Sigit seperti menabrak batu karena kasus tambang ilegal tersebut menyeret nama-nama perwira kepolisian.
"Ini diduga karena Polri tersandera dengan perkara illegal mining. Bolong itu kotak pandora yang bisa mengurai keterlibatan petinggi-petinggi Polri, Jadi kalau dibuka, semua akan terbongkar. Mungkin ini yang menyebabkan sikap Polri melunak," kata dia.
Diketahui, kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur itu diduga menyeret nama perwira tinggi Polri, yaitu Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Hal tersebut diungkap oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan.
Castro mengatakan hal ini dibuktikan karena Sigit tidak mengambil alih sendiri kasus yang menyeret nama Kabareskrim tersebut. Untuk itu, Polri diminta untuk segera menuntaskan kasus tambang ilegal Ismail Bolong.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah pernyataan Ferdy Sambo soal pemeriksaan dirinya terkait kasus tambang ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang diungkap Ismail Bolong.
Agus menekankan dirinya belum lupa ingatan sehingga ingat betul bahwa belum ada pemeriksaan terkait kasus tambang ilegal tersebut.
"Seingat saya enggak pernah ya (diperiksa terkait kasus tambang ilegal Ismail Bolong). Saya belum lupa ingatan," ujar Agus pada Selasa, 29 November 2022.
Komjen Agus malah menyebut ketidakprofesionalan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan dalam mengusut kasus tambang ilegal tersebut jika benar namanya terseret seperti dalam laporan hasil penyelidikan Div Propam Polri pada Februari 2022 lalu.
"Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar. Jangan - jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah lempar batu untuk alihkan isu," ucap mantan Kapolda Sumut ini.
Kasus ini bermula ketika mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perizinan tambang ilegal di Kalimantan Timur. Ismail Bolong juga langsung ditahan sejak Rabu, 7 Desember 2022 dini hari.
"Perlu kita sampaikan, IB (Ismail Bolong) sudah resmi menjadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan Pak IB sudah resmi ditahan. (Penahanan) sejak pukul 01.45 WIB dini hari," ujar pengacara Ismail Bolong, Johanes Tobing kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Johanes mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan selama 13 jam sejak Selasa, 6 Desember 2022 siang. Ismail Bolong dicecar puluhan pertanyaan terkait dengan perizinan tambang ilegal. "Kalau Pak IB diperiksa 13 jam, itu ada 62 pertanyaan," ungkapnya.Â
“Pemeriksaan seputar klarifikasi dan terkait perkara yang dipersangkakan ada 3 pasal terhadap klien kami Pak IB. Pasalnya yaitu Pasal 158, Pasal 159 dan Pasal 161 mengenai tambang ilegal, perizinan perindustrian dan sebagainya," jelas Johanes.