Tuntut Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja, Massa Buruh Siapkan Aksi Kepung Jakarta

Aktivis sekaligus Ketua Umum DPP KSPSI Moh. Jumhur Hidayat.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional - Puluhan pimpinan serikat buruh pekerja menggelar rapat akbar di Majalengka, Jawa Barat, Kamis, 11 Mei 2023. Dalam rapat akbar itu, disepakati rencana menginisiasi aksi kepung Jakarta pada 10 Agustus 2023 dengan tuntutan cabut Omnibus Law UU Nomor 6 Tahun 2023.

Detik-detik Kantor BKPSDM Mappi Papua Dibakar Massa Gara-gara Tak Terima Hasil CPNS

Kesepakatan itu tertuang dalam 'Resolusi Majalengka 11 Mei 2023 Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB)'. Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang juga Koordinator Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) Jumhur Hidayat menyampaikan rapat akbar di Majalengka jadi pesan kepada Pemerintah dan DPR.

Menurut dia, ada perlawanan terhadap regulasi-regulasi yang nyata dan jelas merugikan kaum buruh dan rakyat Indonesia pada umumnya. Ia bilang perlawanan terhadap UU Cipta Kerja tidak akan berhenti.

Debat Publik Terakhir, Cagub Jateng Ahmad Luthfi Janji Lakukan Ini untuk Buruh hingga Petani

“Jadi, aliansi yang terdiri dari puluhan konfederasi dan federasi ini tidak akan pernah berhenti sebelum regulasi-regulasi yang sontoloyo itu, yang meminggirkan orang kecil yang sudah terpinggirkan itu, dicabut," kata Jumhur, dalam keterangannya, Jumat, 12 Mei 2023.

Jumhur bilang, berdasarkan teori, pencabutan bisa dilakukan karena perubahan dalam suatu kebijakan dengan berbagai cara. Selain tekanan publik, bisa dari kajian intelektual ataupun dari para pengambil keputusan yang berkesadaran.

PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025, Buruh Sebut Bakal Tingkatkan Potensi PHK

Perwakilan pimpinan organisasi buruh rapat akbar di Majalengka, Jawa Barat.

Photo :
  • Istimewa

Pun, menurutnya saat kajian publik tak menghasilkan perubahan yang bagus lantaran pengambil keputusan tak punya kesadaran, maka tekanan massa atau public pressure dari civil society bisa dilakukan. Ia menyampaikan tekanan publik untuk mendorong terjadinya perubahan tersebut.

“Kita hanya menyatakan bahwa kita tidak setuju kebijakan itu, karena ada kebijakan-kebijakan yang lain yang buktinya selama puluhan tahun bisa membuat pertumbuhan ekonomi tinggi dan menciptakan hubungan yang harmonis antara pekerja dan pengusaha, tetapi mengapa sekarang dibuat aturan yang seperti itu misalnya?” jelas Jumhur.

Kemudian, dia mengatakan meski gerakan buruh tak akan pernah menyerah, tetapi semangatnya perlu terus dipacu. Ia menyebut penyelenggaraan rapat akbar di Majalengka jadi bagian untuk menjaga semangat.

Lebih lanjut, dia menyebut dalam rapat tersebut juga dilakukan konsolidasi secara nasional. "Rencananya, rapat konsolidasi akan dilaksanakan di 20 titik, khususnya di Jabodetabek," ujar Jumhur.

Dia menambahkan, dalam rapat akbar tersebut juga sebagai konsolidasi untuk membangun kesadaran para buruh yang berada di pabrik-pabrik. Harapannya agar bisa punya mimpi yang sama untuk dapat merubah keadaan.

Menurutnya, mimpi itu tak hanya mimpi para pimpinan serikat buruh. Tapi, kata dia, juga mimpi semua kaum buruh.

Dalam 'Resolusi Majalengka 11 Mei 2023 Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB)" ada rencana menggelar aksi kepung Jakarta pada 10 Agustus 2023. Tuntutan aksi ini dengan cabut Omnibuslaw UU Nomor 6 Tahun 2023.

"Sasaran aksi di Istana Negara/Kantor Presiden RI, dan Mahkamah Konstitusi," demikian salah satu poin resolusi tersebut.

Lalu, rapat akbar tersebut juga menyerukan kepada seluruh pimpinan Organisasi Konferasi/Federasi agar memperkuat konsolidasi sosialisasi dan edukasi di daerah dan wilayah, serta kota-kota penting di seluruh Indonesia.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya