SK Jabatan Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat Diperpanjang
- VIVA/Aman Hasibuan
VIVA Nasional – Komisaris Jenderal (Purn) Paulus Waterpauw menerima Surat Keputusan Presiden tentang perpanjangan dirinya sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat dengan Kepres 39/P Tahun 2023. Penyerahan SK Presiden diserahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Jumat, 12 Mei 2023 pagi.
Penyerahan SK ini dilakukan setelah masa tugasnya satu tahun sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat berakhir juga hari ini.
"Tuhan baik dapat SK dari Bapak Presiden lewat Bapak Mendagri, ini diberikan amanah untuk mengabdi kepada masayarakat dan kembali menjalankan program-program pemerintah dan negara. Saya pikir itu saja. Dan mari kita sama-sama bangun daerah dan rakyat," ujar Paulus Waterpauw, Jumat siang.
Menurut Waterpauw, jabatan Pj Gubernur ini amanah karena sewaktu-waktu bisa ditarik bisa juga diberikan.
"Saya mengartikan ini tugas mulia yang bapak Presiden berikan kepada saya. Dan hari ini kami tidak dilantik, namun diberikan SK ini bersama Gubernur Banten. Dari kami berlima yang dilantik tanggal 12 Mei 2022, satu pensiun yaitu Bangka Belitung lalu dua yaitu Sulawesi Barat dan Gorontalo nampaknya dikembalikan ke jabatan semula. Dan yang dipertahankan Papua Barat dan Banten," kata mantan Kapolda Papua itu
"Sekali lagi semua mekanisme dan proses saya pikir itu sudah menjadi keputusan Presiden dan keputusan itu harus kita jalankan. Saya minta doa restu semuanya, kita kolaborasi bersama anak muda, orang tua dan masyarakat lainnya untuk bersama-sama membangun Papua Barat," sambungnya
Diketahui, Paulus Waterpauw dilantik sebagai Pj Gubernur Papua Barat oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, pada Kamis, 12 Mei 2022. Waterpauw dilantik bersama lima Pj Gubernur lainnya di kantor Kemendagri.
Penunjukkan Pj Gubernur di sejumlah provinsi merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Kebijakan itu dibuat mengingat Pilkada serentak yang seharusnya 2022 dan 2023 ditunda jadi November 2024.
Maka itu, Pj Gubernur akan mengisi kekosongan kepala daerah provinsi hingga 2024. Penunjukan Pj ini merupakan kewenangan pemerintah pusat untuk menunjuk pejabat.
Kelima Pj Gubernur yang akan dilantik Tito yaitu untuk Banten, Sulawesi Barat, Gorontalo, Papua Barat, dan Kepulauan Bangka Belitung.