KPK Sebut Nilai Korupsi Rafael Alun Bakal Terus Bertambah Seperti Kasus Lukas Enembe
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih terus melakukan penelusuran aset harta kekayaan dan juga aliran dana dugaan gratifikasi yang dilakukan Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. Ia sebelumnya disebut telah menerima aliran dana gratifikasi dari kantor konsultan miliknya senilai 90 ribu dollar Amerika Serikat.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, mengatakan bahwa korupsi Rafael Alun bakal terus bertambah. Hal itu dikarenakan, masih akan ada penelusuran lainnya yang dilakukan komisi.
"Lebih. Karena itu (nilai) yang awal," kata Asep Guntur kepada wartawan, Jumat 12 Mei 2023.
Pasalnya, kata Asep, Rafael Alun tidak hanya menjadi tersangka gratifikasi. Melainkan ia juga jadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ini kan perkara tersebut selain ada dari gratifikasi, ada perkara-perkara lain, kita harus buktikan juga, selain dari gratifikasi ada perkara-perkara tindak pidana korupsi lainnya, misalkan suap," ucap Asep.
Maka dari itu, kasus Rafael Alun nantinya sama seperti kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. Enembe mulanya ditemukan hasil korupsinya hanya Rp 1 miliar namun kini terus bertambah.
"Seperti halnya perkaranya LE. Awalnya suapnya cuma Rp 1 miliar, tapi kan ke sini terus berkembang, sampai mencapai puluhan miliar," terang Asep.
Rafael Terima Gratifikasi Uang Senilai 90 Ribu Dollar AS
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan bahwa Rafael Alun diduga telah menerima uang 90 ribu dollar Amerika Serikat melalui kantor konsultan pajak milik pribadinya. Adapun kantor konsultan pajak Rafael Alun bernama PT Artha Mega Ekadhana (AME).
"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran dana uang gratifikasi yang diterima RAT berjumlah sekitar 90 ribu dollar yang penerimaannya melalui PT AME," ujar Firli saat konferensi pers Senin 3 April 2023.
Kemudian, Firli menegaskan bahwa permulaan Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dengan memanfaatkan jabatannya ketika menjadi salah satu penyidik perihal urusan pajak.
Selanjutnya, Rafael Alun diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada tahun 2011.
"Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," kata dia.
Firli menjelaskan bahwa Rafael Alun aktif memberikan rekomendasi kepada orang yang memiliki permasalahan penyelesaian pajak ke kantor konsultan pajak miliknya.
"Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME," ucap Firli.