59 Dokumen Terindikasi Pencucian Uang Sebesar Rp 22,8 Triliun, Menurut Satgas TPPU
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA Nasional – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terus mengusut transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan. Satgas TPPU berhasil mengungkap 59 dari 300 dokumen Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Deputi III Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Sugeng Purnomo mengatakan dalam temuannya, Satgas TPPU menduga 59 dokumen tersebut terindikasi pencucian uang dengan nilai Rp 22,8 triliun.
"Hasil sementara dari 300 LHA, LHP, dan informasi [yang diperoleh], setelah dilakukan penelitian dan komunikasi dengan APH yang telah menerima LHA, LHP dan informasi, sudah clear kira-kira ada 59 [yang terindikasi pencucian uang]. Jadi, kalau 59 ini dilihat angkanya, itu sekitar Rp 22,8 triliun," kata Sugeng kepada wartawan di kantor Kemenkopolhukam, Jumat, 12 Mei 2023.
Sugeng mengatakan 59 dokumen yang terindikasi pencucian uang tersebut diperoleh dari informasi aparat penegak hukum (APH). Satgas masih harus melengkapi data dokumen tersebut untuk mencapai tingkat keakuratan yang maksimal.
Atas temuan 59 dokumen itu, setiap instansi terkait memiliki kewajiban untuk menyelesaikan LHA dan LHP serta informasi atas dugaan pencucian uang tersebut.
"Teman-teman yang menerima itu di Kepolisian, Kejaksaan, Pajak, maupun Bea Cukai, serta Inspektorat terus bekerja dan kita tahu mereka bekerja untuk menyelesaikan seluruh LHA, LHP, dan informasi yang diterima," tutur Sugeng.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya mengungkap progres dari Satgas TPPU yang mengusut transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Mahfud mengatakan, Satgas TPPU sudah melakukan rapat dengan pihak PPATK beberapa waktu lalu. "Kemarin sudah rapat di kantor PPATK dan sudah sampai pada tahap klasifikasi data atau surat yang dikeluarkan oleh PPATK yaitu 300 surat," kata Mahfud MD kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat.
Mahfud mengatakan dari 300 surat tersebut, sudah ada beberapa surat yang selesai. Namun, ada juga beberapa surat yang perlu ditindaklanjuti oleh tim Satgas TPPU.
"Tindak lanjutnya ada yang langsung ke Bea Cukai, ada yang ke Dirjen Pajak, dan ada yang ke KPK. Nah, itu semua sekarang sudah sampai tahap klasifikasi seperti itu," katanya.