Satgas TPPU Serahkan 10 Laporan Termasuk Transaksi Janggal Rp189 Triliun kepada Kemenkeu
- Setkab.go.id
VIVA Nasional – Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah menyerahkan 10 dari 300 Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kementerian Keuangan, kata Deputi III Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Sugeng Purnomo.
Sugeng menyebut, 10 laporan itu menjadi prioritas yang harus diselesaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
"Kami sudah menentukan LHA-LHP atau informasi mana yang menjadi skala prioritas. Jadi di Kementerian Keuangan dalam hal ini Pajak, Bea Cukai, dan Inspektorat Keuangan, ada 10. Jadi, ada 10 LHA-LHP dan informasi yang kami minta untuk diprioritaskan penyelesaiannya," kata Sugeng kepada wartawan di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, dikutip pada Jumat, 12 Mei 2023.
Sugeng menegaskan, dari 10 laporan tersebut, salah satunya terdapat laporan transaksi janggal sebesar Rp 189 triliun. Laporan prioritas tersebut akan diserahkan kepada Kepolisian dan Kejaksaan Agung, masing-masing di antaranya diberikan empat laporan untuk segera diselesaikan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengirimkan sejumlah surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang transaksi mencurigakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerima surat dari PPATK mengenai transaksi senilai Rp 349,87 triliun yang diduga terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia mengatakan, sudah meminta aparaturnya untuk meneliti seluruh daftar 300 surat dan angka transaksi yang dikirimkan oleh PPATK.
Dari surat itu, Sri Mulyani menekankan terdapat contoh kasus yang sangat menonjol dengan nilai transaksi Rp 189,27 triliun. Transaksi itu adalah terkait ekspor impor emas dan money changer dari 15 entitas perusahaan.
"Contoh kasus yang sangat menonjol yaitu surat PPATK nomer SR/205/PR.01/V/2020 tertanggal 19/05/2020 dengan nilai transaksi dangat besar yaitu Rp 189,27 triliun dari 15 entitas perusahaan," kata Sri Mulyani yang diunggah di Instagramnya @smindrawati, Selasa, 21 Maret 2023.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), katanya, juga telah melakukan penelitian dan menerima informasi dari PPATK yang tercantum dalam surat PPATK nomer SR/595/PR.01/X/2020.
"Penelitian transaksi Rp 189 triliun justru merupakan kerja sama tripartit/jagadara (DJP-DJBC- PPATK) terkait dugaan TPPU melalui transaksi impor-ekspor emas dan money changer oleh 15 perusahaan/perorangan pada periode 2017-2019," katanya.
Sri Mulyani menegaskan, lembaganya akan menindaklanjuti LHA PPATK dengan proses hukum sesuai tugas Kemenkeu, baik yang menyangkut pegawai Kemenkeu maupun pihak lain sesuai peraturan perundangan-undangan.