Kata Kombes Nurul soal Kapan Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Usai Divonis Seumur Hidup

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah
Sumber :
  • Polri TV

VIVA NasionalMantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa telah dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena terbukti bersalah terkait kasus peredaran narkoba pada Selasa, 9 Mei 2023.

Kepala BNN: Lubang Jembatan Jadi Tempat Transaksi Baru Peredaran Narkoba

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan putusan pidana yang dijatuhi kepada Irjen Teddy Minahasa belum berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Maka dari itu, kata dia, proses sidang etik Irjen Teddy Minahasa menunggu inkracht.

“Kita semua mengetahui bahwa saat ini untuk keputusannya belum inkracht. Untuk proses persidangannya dengan kode etik, tetap berjalan secara paralel,” kata Nurul di Mabes Polri pada Jumat, 12 Mei 2023.

Agus Ardianto: Ada 113 Napi 'Gembong Narkoba' Dipindahkan ke Nusa Kambangan

Menurut dia, setiap kasus itu memiliki kerumitan yang berbeda-beda. Sementara, kasus Irjen Teddy Minahasa ini proses persidangan masih berjalan. “Kalau belum inkracht dan belum bisa mengikuti persidangan di Polri, pasti kita akan menunggu,” ujarnya.

BNN Sebut Bandar Jadikan Kemiskinan sebagai Alat Rayu ke Masyarakat agar Mau Edarkan Narkoba

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa buntut kasus peredaran narkoba. 

Putusan terhadap terdakwa Teddy Minahasa itu dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 9 Mei 2023.

Vonis Hakim lebih lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati buntut kasus peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan hasil sitaan.

Sidang Vonis Teddy Minahasa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti menjual narkotika jenis sabu yang merupakan barang sitaan. Aksi itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya. 

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan tiga orang anak buah Teddy dalam kasus peredaran narkoba ini yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti.

Jaksa mengatakan Teddy memerintahkan Dody untuk membulatkan narkoba jenis sabu yang diamankan Polres Bukittinggi seberat 41,387 kg menjadi 41,4 kg. Teddy juga meminta sebagian sabu diganti dengan tawas atas dalih bonus anggota berhasil mengungkap kasus narkoba. 

Saat itu, Dody meminta bantuan orang kepercayaannya, Syamsul Ma'arif untuk menukar sabu dengan tawas. Tawas itu dibeli Syamsul secara online.

"Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan (untuk segera menukar sabu dengan tawas) melalui aplikasi WhatsApp kepada terdakwa dengan kalimat 'mainkan ya mas' dan terdakwa menjawab 'siap jenderal'," ujar JPU.

"Terdakwa meminta saksi Syamsul Ma'arif untuk mencarikan tawas seberat 5.000 gram, meskipun yang diminta oleh Teddy Minahasa Putra kepada terdakwa adalah untuk mengambil barang bukti seberat 10.000 gram," sambungnya.

Teddy diketahui meminta anak buahnya mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengganti sebagian sabu dengan tawas. Saat itu, Polres Bukittinggi berhasil mengungkap kasus narkoba dengan menyita 41,387 kg sabu. 

Setelah ditukar, sabu dibawa Dody bersama orang kepercayaannya Syamsul dari Bukittinggi ke Jakarta untuk dijual di rest area Karang Tengah, tol Tangerang-Jakarta. Kemudian, Syamsul bersama sopirnya Yoyon pergi ke Kebon Jeruk dan menyerahkan sabu seberat 1 kg ke Linda Pujiastuti alias Anita. 

Dody melapor kepada Teddy, bahwa 1 kg sabu diterima Linda dengan bayaran Rp400 juta. Uang itu dipotong Rp100 juta sebagai upah Linda dan seseorang sebagai perantara dengan calon pembeli. Sedangkan 4 kg sabu lainnya masih berada di tangan Dody. 

Dalam kasus ini, JPU pun menyatakan bahwa terdakwa Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 kg sabu, uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing yang diantarkan Dody langsung ke kediaman Teddy.

Diketahui dalam kasus ini, terdakwa Teddy didakwa Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya