Polda Kalteng: 12 Orang Jadi Korban Pemerasan Lewat VCS, 5 di Antaranya ASN

Ilustrasi korban kekerasan seksual.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) mencatat selama Januari hingga April 2023 terdapat 12 orang menjadi korban pemerasan melalui video call sex (VCS).

Prabowo Sebut Anggaran Pendidikan Tahun 2025 Paling Tinggi Sepanjang Sejarah RI

Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji mengatakan korban pemerasan VCS itu memiliki rentang usia 25 hingga 45 tahun. Di mana 5 orang korban berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji

Photo :
  • Antara
Tak Kuasa Tahan Haru, Prabowo Teteskan Air Mata di Hadapan Guru

Erlan mengatakan sepanjang bulan Januari ada tiga korban yang melapor, kemudian Februari dua korban, Maret empat orang korban dan April terdapat tiga korban pemerasan dengan modus VCS ini.

"Jadi modus pelaku ini biasanya berkenalan dengan korbannya di media sosial dan memberikan rayuan hingga korbannya jatuh cinta dengan pelaku," ujar Erlan dikutip Antara Jumat, 12 Mei 2023

Usai Temui Penyidik Polda Metro, Pengacara Klaim Firli Bahuri Bakal Hadiri Pemeriksaan

Dia mengungkap, usai pelaku berhasil meyakini korban hingga jatuh cinta, pelaku kemudian mengajak korban untuk melakukan VCS. Saat korban menunjukkan bagian-bagian sensitifnya, pelaku lantas merekam layar ponselnya.

Lebih lanjut, setelah video korban dimiliki pelaku, pemerasan mulai dilakukan. Pelaku mengancam korban akan menyebarkan video tidak senonoh tersebut ke media sosial.

"Hal itu membuat korbannya takut dan langsung mengirimkan sejumlah uang. Bahkan ada satu orang korban yang telah mengirimkan uang sebanyak Rp44 juta dengan total kerugian seluruhnya sebesar Rp 56 juta," ujarnya.

Belajar dari kasus tersebut, Erlan mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan VCS dengan siapapun, terlebih dengan orang yang baru dikenal di media sosial.

Sebab, kata dia, hal ini dapat disalahgunakan dan dijadikan alat pemerasan oleh pelaku yang nantinya hanya akan merugikan diri sendiri.

"Cinta dan sayang boleh, karena itu hak bagi seluruh masyarakat. Tetapi jangan sampai melakukan hal-hal yang melanggar norma dan agama. Karena itu hanya akan merugikan diri sendiri. Kalau sudah tersebar yang malu bukan hanya diri sendiri, tetapi juga keluarga," tutupnya.

Ilustrasi pelecehan seksual

Photo :
  • Poverty Action Lab
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya