Jaksa dan Kubu Anak AG Resmi Ajukan Kasasi Usai Banding 3,5 Tahun Bui Ditolak

Sidang Vonis, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Terdakwa anak AG (15) saat ini tetap divonis tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17). Maka dari itu, jaksa penuntut umum (JPU) dan kubu kuasa hukum anak AG telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

MA Anulir Vonis Bebas, Eks Bupati Langkat Dibui 4 Tahun di Kasus Kerangkeng Manusia

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa jaksa dan kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo telah mengajukan kasasinya pada Rabu 10 Mei 2023 kemarin. Hal itu telah tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

"Bahwa sesuai dengan data SIPP PN Jaksel, Pihak AG dan JPU Jaksel sudah ajukan permohonan kasasi terhadap putusan PT DKI pada hari Rabu tgl 10 Mei 2023," ujar Djuyamto kepada wartawan, Jumat 12 Mei 2023.

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

Banding Anak AG Ditolak

Putusan Hari Ini, Jaksa Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini menggelar sidang banding terhadap terdakwa anak AG atas kasus yang melibatkannya dalam penganiayaan berat berencana David Ozora pada Kamis, 27 April 2023. Dalam hal itu, PT DKI menolak banding yang diajukan AG.

"Menerima permintaan banding anak dan Penuntut Umum. Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan," ujar hakim ketua Budi Hapsari di PT DKI Jakarta pada Kamis, 27 April 2023.

Sidang banding untuk terdakwa anak AG pun digelar secara terbuka di PT DKI Jakarta. Sidang pun digelar sekira pukul 10.45 WIB tanpa dihadiri oleh terdakwa anak AG.

Divonis 3,5 Tahun Bui

Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara, telah menjatuhi vonis atau putusan kepada terdakwa anak AG (15) selama 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). AG dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

"Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar hakim di PN Jakarta Selatan pada Senin, 10 April 2023.

AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Korban penganiaya yang di evakuasi polisi

Massa Pendukung Paslon Rampas Kotak Suara di Pilkada Mamberamo Tengah, Honai Dibakar

Sekelompok orang yang diduga sebagai pendukung salah satu pasangan calon merampas kotak suara Kampung Gwage, Distrik Kobakma, Kabupaten Mamberamo Tengah, Selasa malam

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024