KY Segera Proses Etik Sekretaris MA Hasbi Hasan Usai jadi Tersangka Suap di KPK

Gedung Komisi Yudisial
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Komisi Yudisial (KY) segera melakukan pemeriksaan etik terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap di lingkungan MA.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Juru Bicara Komisi Yudisial RI, Miko Ginting mengatakan, proses etik ini akan dilakukan setelah KPK mengekspos secara resmi penetapan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus suap. Melalui ekspose resmi tersebut, KY akan melihat konstruksi tindak pidana serta peran dari Hasbi Hasan dalam kasus yang menyeretnya sebagai tersangka. Termasuk melihat ada tidaknya aspek etik dan perilaku yang menjadi domain dari KY. 

"Jika benar yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ada bukti permulaan terjadi juga pelanggaran etik, maka KY akan menjalankan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan," kata Miko Ginting dalam keterangannya, Jumat, 12 Mei 2023.

Dapat Dukungan Pemerintah, BNI Bakal Koordinasi dengan Para Kreditur Sritex

"Proses etik ini akan menjadi rangkaian dari proses etik yang sebelumnya telah dijalankan KY terhadap rangkaian perkara ini," sambungnya.

Kendati begitu, Miko menjelaskan proses etik akan dilakukan sambil mengikuti perkembangan proses penegakan hukum terhadap Hasbi Hasan di KPK.

Kasasi Ditolak MA, Sritex Dinyatakan Tetap Pailit

"KY tidak akan grasak-grusuk karena kita mesti menghormati proses yang sedang berjalan di KPK. Paling penting proses baik dari sisi hukum dan etik, sedang berjalan dan saling menyesuaikan," tandas Miko. 

Sekretaris MA Hasbi Hasan Tersangka Suap

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Sekertaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa Hasbi Hasan telah jadi tersangka kasus suap. Tak hanya Hasbi Hasan, kata Ali, pihak swasta bernama Dadan Tri Yudianto pun ikut jadi tersangka dalam kasus yang sama.

"Benar, KPK telah tetapkan 2 orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta (Hasbi Hasan dan Dadan Tri)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 10 Mei 2023.

Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka, setelah KPK berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti. Sehingga dinilai sudah kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka.

"Menindak lanjuti adanya alat bukti yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA," ujar Ali.

"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," imbuhnya.

Namun demikian, Ali belum dapat menjelaskan secara rinci detail konstruksi perkara kedua tersangka dalam dugaan suap di lingkup MA.

"Untuk saat ini, KPK belum dapat menerangkan dan membeberkan secara detail konstruksi perkara, identitas lengkap dari para Tersangka termasuk sangkaan pasalnya," jelasnya. Hasbi Hasan pun saat ini sudah dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

Diketahui, KPK sebelumnya mengatakan bahwa tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam dugaan suap yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Ada sejumlah nama yang disebutkan dalam dakwaan sidang eks Hakim Agung Gazalba Saleh di PN Tipikor Bandung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya