Brigjen Mukti Ungkap Modus 267 Kg Sabu Cair yang Dicampur Bensin
- Viva.co.id/ Yeni Lestari
VIVA Nasional - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mukti Juharsa mengungkap modus operandi penyelundupan 267 kilogram narkoba jenis sabu cair jaringan Iran-Indonesia. Dalam kasus ini, satu orang tersangka warga asing Iran inisial NB.
“Modusnya mencampur dengan bensin seolah mengelabuhi petugas bahwa ini adalah bensin, namun ini sabu cair,” kata Mukti di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis, 11 Mei 2023.
Menurut dia, penyelundupan narkoba jenis sabu cair ini merupakan modus baru yang dibawa ke Indonesia terus diolah di Indonesia. Dimana, kata dia, sabu cair diselundupkan apabila dipadatkan menjadi kristal akan lebih banyak daripada berat awalnya.
"Jika ini (263,73 kg sabu cair) dibuat kristal atau diolah dipadatkan ini akan menjadi 750 kilogram. Hampir mendekati 1 ton. Jumlah cair ke jumlah kristal itu tiga kali lipat hasilnya ya," jelas dia.
Ia menjelaskan pelaku NB alias MS (32) sebagai kurir ditangkap di Pelabuhan Tinjil, Banten. Saat ini, polisi memasukkan tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO). “Pelakunya atas nama NB bin MS. Lahir di Iran tanggal 1 Juni 1990,” ujarnya.
Kemudian, barang bukti narkoba disita di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jambi, berupa 5 jerigen plastik warna biru yang menjadi wadah sabu cair, 1 unit speedboat, 1 unit kapal nelayan, 1 tas sandang merek CAT. "Untuk barang bukti 5 jerigen warna biru buat naro sabu cair," ujarnya.
Atas perbuatannya, NB dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan modus operasi yang dijalani NB menggunakan tiga kapal.
"Modus operasi yang mereka gunakan ada tiga buah kapal. Pertama adalah mother vessel, ini kapal besar. Saat itu, target kita warga negara asing berada di mother vessel yang didalamnya ada kapal boat. Saat itu, barbuk 5 jerigen liquid MDA golongan I dan satu DPO menggunakan speedboat yang ada di mother vessel menuju ke perairan Banten,” kata Calvijn.
Kemudian, kata dia, terjadi pemindahan dari speedboat pertama ke kapal nelayan menuju Perairan Banten. Namun, tim joint operation antara Bareskrim, Polda Banten, dan Polda Jambi berhasil melakukan penggeledahan dan penangkapan di kapal nelayan.
"Dibawalah menuju ke perairan banten namun demikian terjadilah pemindahan. Pemindahan dari speedboat pertama ke kapal nelayan ini. Tim di lapangan berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan di kapal nelayan, didapati satu warga asing Iran dan jumlah barang bukti 5 jerigen masing-masing beratnya antara 50 sampai 60 kg dikali 5 jerigen," jelas dia.