KPK Selidiki Kedekatan Sekretaris MA dengan Windy Idol di Perkara Suap

Kantor KPK di Kuningan, Jakarta (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut perkara suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Terbaru, lembaga antirasuah itu menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan

300 Kasus Judol Terkuak dalam 5 Bulan, 370 Orang Ditahan dan Uang Rp78 M Disita

Dalam mengusut kasus suap perkara itu, KPK juga mendalami beberapa pihak di luar lingkungan Mahkamah Agung. Salah satunya yaitu penyanyi jebolan Indonesian Idol bernama Yunita Ghemary alias Windy Idol.

Lembaga antirasuah menduga Windy Idol memiliki informasi penting terkait suap perkara di Mahkamah Agung. Windy Idol juga diduga menampung uang dari dan memiliki kedekatan dengan Hasbi Hasan. 

Polisi Bakal Sita Aset Pegawai dan Staf Ahli Komdigi yang Terlibat Judi Online

Oleh sebab itu, pihak KPK sedang mendalami hubungan kedekatan antara Windy Idol dengan Hasbi Hasan. Tim penyidik KPK juga tidak segan untuk memeriksa Windy.

"Sejauh ini hanya hubungan kedekatan dan sedang kita dalami," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan, Kamis, 11 Mei 2023.

Soal Nasib Berkas Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke SYL, Kejaksaan Bilang Begini

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Photo :
  • Zendy Pradana/ VIVA.

Berbicara soal kedekatan, Asep menegaskan hubungan Windy Idol dengan Hasbi Hasan hanya terkait kasus korupsi suap perkara di lingkungan Mahkamah Agung. "Tentunya kan ini hubungannya terkait dengan tindak pidana korupsi," kata Asep.

Kasus ini bermula ketika adanya perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022. 

Kemudian, KPK menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satunya adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati (SD) dan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP).

Diduga, Hakim Agung Sudrajad, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri menerima uang suap dari Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Yosep, dan Eko Suparno. Suap tersebut terkait upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. 

Penyidikan terus berlanjut, KPK telah mengumumkan dan menetapkan dua tersangka baru perkara suap di MA. Sekertaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan dan pihak swasta bernama Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.

Buntut dari penetapan Hasbi Hasan, KPK mendapat informasi bahwa Windy Idol diduga terseret dalam kasus suap perkara di MA. Oleh sebab itu, Windy Idol dicekal untuk bepergian ke luar negeri. 

KPK juga tak segan memanggil Windy Idol untuk dimintai keterangan terkait kasus suap perkara tersebut. "Siapa pun itu yang memang kami para penyidik kira berpikir atau memiliki pengetahuan terkait dengan masalah-masalah tindak pidana korupsi, tentu akan kita panggil," kata Asep.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya