Penembakan di MUI, Polisi Diminta Tindak Tegas Penjual Air Gun dan Airsoft Gun Ilegal

Penembakan di kantor MUI
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Aksi penembakan sempat terjadi di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, pada Selasa 2 Mei 2023. Pelakunya yang kemudian dinyatakan meninggal dunia, Mustopa NR. Peristiwa itu membuat sejumlah kaca kantor pecah dan ada pegawai yang terluka.

Viral Perwira Polisi di Maros Mesum dengan Istri Orang, Langsung Ditahan Propam

Terungkap, senjata yang digunakan oleh Mustopa untuk menembak Kantor MUI Pusat adalah air gun. Bahkan, tiga orang yang dituding sebagai penjual air gun kepada Mustopa itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Bendahara Persatuan Olahraga Airsoft seluruh Indonesia (Porgasi), Temmy Djaja Hartanto, meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menertibkan penjual air gun maupun airsoft gun ilegal. Menurut dia, masyarakat perlu diberi pemahaman tentang perbedaan air gun dan airsoft gun.

Cekcok soal Lahan, Pria di Depok Tembak Kaki Pekerja Proyek pakai Airsoft Gun

“Saya harap polisi dapat menindak penjual-penjual air gun yang ilegal, bahkan ada airsoft gun yang ilegal juga. Dia dijual online banyak banget, sampai KTA (kartu tanda anggota) mengatasnamakan Perbakin dijual online, transfer dia kirim KTA,” kata Temmy saat dihubungi wartawan pada Kamis, 11 Mei 2023.

Apalagi, kata dia, saat ini Indonesia memasuki tahun politik Pemilu 2024. Sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat perlu dijaga. Jangan sampai, lanjut dia, terjadi aksi koboi lagi dengan menggunakan air gun seperti insiden di Kantor MUI Pusat.

Kompolnas Sebut Belasan Oknum Polisi Terduga Pemeras WNA Malaysia Berpotensi Kena Pidana

“Iya betul (polisi perlu razia penjual air gun ilegal melalui online) jelang pemilu. Itu selalu membuat resah air gun. Orang kalau jual secara ngumpet-ngumpet online, itu sudah pasti ilegal. Kalau jual resmi, dia pasti punya toko dan orang harus datang ke situ. Yang jual harus tahu ini siapa yang beli,” ujarnya.

Menurut dia, selama ini masyarakat kurang teredukasi makanya asal beli saja melalui online, karena prosesnya mudah untuk mendapatkan air gun dan kartu tanda anggota (KTA). Padahal, jika orang berpikiran jernih tentu tidak semudah itu untuk mendapatkan airsoft gun.

“Masyarakat harus tahu kalau mau beli airsoft gun asal usulnya senjata, siapa importirnya, legal enggak. Sebenarnya itu yang harus diketahui masyarakat. Air gun ini sudah pasti ilegal, tidak ada aturan yang mengatur itu,” ungkapnya.

Maka dari itu, Temmy berharap aparat kepolisian bisa menindak tegas kepada para penjual air gun maupun airsoft gun yang ilegal. Agar, masyarakat mengetahui dan memahami bahwa air gun ini tidak boleh.

“Kita pernah ngomong ke kepolisian biar kita itu enggak selalu disalahkan. Kita kan yang resmi legal, airsoft gun yang tidak mematikan, cuma buat olahraga doang. Itu yang selalu membuat resah air gun, ilegal tidak ada aturan yang mengatur itu. Ditangkep-tangkepin penjual air gun dan airsoft gun ilegal,” tegasnya.

Beda Air Gun dengan Airsoft Gun

Temmy menjelaskan perbedaan air gun dengan airsoft gun. Menurut dia, air gun itu pelurunya menggunakan besi atau baja dan pelontar gasnya CO2. Sedangkan, kata dia, airsoft gun itu pelurunya menggunakan plastik dan pelontarnya green gas.

Kemudian, Temmy menjelaskan pelontar air gun menggunakan CO2 ini bisa diupgrade sampai 1.000 FPS atau diatas 3 joules. Nah, kalau green gas pada airsoft gun itu tidak bisa diupgrade karena hanya bisa dibawah 2 joules atau 500 FPS.

“Makanya kalau ditembakkan kena benda yang keras, pelurunya yang pecah. Misalnya kita tembak kaca, pelurunya pecah kalau airsoft gun. Tapi kalau air gun, nembak kaca ya kacanya yang pecah, karena pelurunya besi,” jelas dia.

Sementara, Temmy menyebut harga senjata api, air gun dan airsoft gun berbeda-beda. Harga senjata api untuk olahraga sekitar Rp100 jutaan; harga airsoft gun sekitar Rp 5 juta sampai Rp 6 juta keatas. Sedangkan, harga air gun ini terbilang murah untuk bisa dimilikinya.

“Air gun Rp 2,5 juta, Rp 2 juta ada, bahkan ada yang jual Rp 1,5 juta. Pembeliannya itu mudah bisa lewat online. Sebenarnya kalau orang berpikir jernih, oh tak segampang ini masa kita cuma kirim data-data terus langsung dikirim (air gun) dan KTA,” ucapnya.

Terus terang, kata Temmy, penjualan airsoft gun itu tidak sekencang air gun. Karena, lanjut dia, untuk membeli air gun itu mudah sekali bisa secara online. Sedangkan, membeli airsoft gun harus datang ke toko untuk didata pembelinya.

“Kalau kita (airsoft gun) susah, harus datang ke toko, bawa KTP, KK segala macam, baru kita kasih dia beli,” ungkapnya.

Izin Kepemilikan Airsoft Gun Dikeluarkan Polisi

Memang, kata Temmy, masyarakat sipil dibolehkan memiliki airsoft gun asal diberikan izin oleh Mabes Polri. Sebab, kata dia, izin masyarakat sipil untuk memiliki senjata api itu semua yang mengeluarkan hanya kepolisian, tidak ada instansi lain.

“Izinnya itu dari kepolisian, tidak ada instansi lain yang mengeluarkan izin. Dari zaman dulu yang boleh memberikan izin kepada masyarakat sipil memiliki senjata, baik senjata api atau airsoft gun itu hanya polisi,” jelas dia.

Sedangkan, lanjut dia, Perbakin itu tidak pernah mengeluarkan izin kepemilikan senjata. Menurut dia, Perbakin hanya mengadakan sertifikasi, memberikan edukasi, handling senjata bagaimana, safety senjata bagaimana dan sebagainya.

“Setelah ikut sertifkasi itu dan lulus, Perbakin cuma mengeluarkan surat rekomendasi bahwa ini sudah layak memiliki atau menggunakan senjata api. Tetap izinnya itu dari kepolisian,” ucapnya.

Khusus untuk kepemilikan airsoft gun, Temmy mengatakan penjual akan memantau para pembelinya dengan cara mendata. Menurut dia, airsoft gun yang diimpor dari luar negeri datang ke Indonesia itu akan masuk dulu ke gudang Mabes Polri untuk diberikan nomor register.

“Setiap orang mau beli (airsoft gun), saya harus minta datanya. Jadi ketahuan tuh merk senjata ini, nomornya ini dimiliki sama siapa. Jadi kita yang memonitor nih pembeli-pembeli kita. Kalau suatu saat ada kejadian dimana, Mabes bisa telpon, kan tau kode ini siapa punya, importir mana nih. Nanti kita keluarin datanya, semua kita lampirkan,” katanya.

Sementara, kata Temmy, masyarakat memang bisa membawa pulang airsoft gun setelah memenuhi syarat yang ditentukan. Tentu, Temmy mengatakan penjual atau importir memberikan edukasi kepada pembeli bahwa airsoft gun tidak boleh dipakai untuk gagah-gagahan.

“Ini peruntukan hanya olahraga. Cara bawanya tidak boleh magasin peluru ada di dalam senjata, itu harus dikeluarkan dipisahkan dimasukkan ke dalam tas. Jadi enggak boleh tuh magasin dimasukin, terus ditaro pinggang, itu enggak boleh. Kita edukasi,” imbuhnya.

Temmy mengungkap selama ini tidak ada orang yang punya airsoft gun digunakan untuk gagah-gagahan, aksi koboi jalanan atau buat melakukan aksi teror. Karena, pemilik airsoft gun tahu kalau ditembakkan itu cuma bentol dan tidak berdarah.

“Airsoft gun itu mainan, kalau di luar negeri mainan. Selalu air gun yang dia pakai (gagah-gagahan dan koboi jalanan). Kalau pakai air gun, nembak orang bisa mati kalau kena yang vital, karena bisa masuk pelurunya,” jelas Temmy.

Makanya, kata dia, air gun itu tidak diakui oleh polisi alias dilarang. Sehingga, air gun itu tidak bisa bernaung kemana pun mengingat ilegal dan dapat mematikan jika ditembakkan pelurunya. Sedangkan, airsoft gun bernaung dalam Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI).

“Pada saat permainan, dia nembak orang bisa masuk (pelurunya), enggak mungkin dibuat permainan. Mau masuk pertandingan internasional, enggak ada yang mempertandingkan air gun. Jadi ini banci, enggak jelas dimana. Kalau airsoft gun bisa bernaung di KORMI,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya