Polemik Candi Ijo, Menag Minta Jajarannya Proaktif Fasilitasi Peribadatan Umat

Candi Ijo
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memerintahkan jajarannya untuk proaktif memfasilitasi peribadatan umat beragama. Hal ini disampaikan Menag, menyusul kasus ramai di media sosial terkait seorang perempuan yang sempat mendapat pelarangan beribadah di Candi Ijo, Sleman, Yogyakarta. 

Rayakan 56 Tahun Taman Ismail Marzuki Membawa Pertunjukan Seni ke Jantung Jakarta

“Pagi tadi saya sudah perintahkan (lagi) Dirjen Bimas Hindu untuk memfasilitasi penggunaan candi-candi untuk beribadah umat Hindu dengan berkoordinasi lebih progresif dengan Dirjen Kebudayaan Kemendikbud,” tegas Menag, dalam rilis yang diterima VIVA, Kamis, 11 Mei 2023.

Candi Ijo

Photo :
  • U-Report
Jangan Asal! Begini Mandi Wajib yang Dianjurkan Sesuai Sunnah

Menurut Menag, semua warga negara berhak untuk beribadah sesuai dengan keyakinannya. 

“Tidak boleh dihalangi apalagi dilarang. Pemerintah juga berkewajiban memberikan perlindungan,” ujarnya.

Kimberly Bongkar Sikap Asli Edward Akbar, Tak Bisa Ngaji hingga Tak Pernah Puasa Ramadhan

“Tetapi aparatur di lapangan, seringkali belum memahami protap yang harus dijalankan. Ini juga harus jujur diakui. Maka, sering muncul kesalahpahaman,” sambungnya. 

Menag berharap, ke depan, permasalahan semacam ini tidak akan terjadi lagi dan dapat diselesaikan dengan kepala dingin. 

“Indonesia ini kuat karena keragaman yang terjaga damainya. Kalau ada yang coba-coba mempolitisir, abaikan saja,” kata Menag.

“Apalagi ini tahun politik. Pasti ada yang ingin dapat panggung. Pegang saja kuat-kuat keyakinan kita tanpa harus melepaskan keindonesiaan kita. Salam Pancasila!” tandasnya.

Sementara, Dirjen Bimas Hindu I Nengah Duija saat ini telah menindaklanjuti permasalahan ini. 

Dirjen Bimas Hindu I Nengah Duija

Photo :
  • Istimewa

“Kami melakukan pendataan ulang terhadap candi-candi Hindu di Indonesia yang masih dipergunakan oleh umat Hindu untuk kegiatan keagamaan dengan melibatkan perangkat di daerah dan Ditjen Kebudayaan Kemendikbud RI,” ujar Nengah Duija.

“Sesuai arahan Menteri Agama, kita telah tindak lanjuti dengan upaya penyelesaian jangka panjang. Data ini akan menjadi acuan regulasi dan akan disosialisasikan kepada umat, agar tidak ada kesalahpahaman lagi,” sambungnya.

Ia juga mengimbau agar semua pihak menahan diri dan tidak saling menyebarkan ujaran provokasi khususnya di media sosial terkait kejadian di Candi Ijo.

“Hal ini tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua, karena beribadah di Candi Hindu adalah bagian dari hak yang dijamin undang-undang, namun Balai Pelestarian Kebudayaan selaku pengelola candi tentu memiliki regulasi yang wajib kita patuhi,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya