AKBP Dody Melawan Divonis 17 Tahun Penjara: Saya Akan Buktikan Keadilan Itu Ada!

AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional – Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara, yaitu Adriel Viari Purba menyebut bakal memperjuangan keadilan bagi kliennya itu atas kasus yang menimpanya. Diketahui, AKBP Dody menjadi salah satu terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.

Usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, AKBP Dody terlihat berdiri tegak dan membalikan badan kepada awak media. Dia merasa tidak terima atas hukuman 17 tahun penjara yang dijatuhi oleh majelis hakim. Sambil mengepalkan tangan, AKBP Dody bakal menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Saya akan banding, saya akan buktikan keadilan itu ada," ujar Dody usai pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023.

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara jalani sidang narkoba

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Sementara itu, Adriel Viari Purba menegaskan akan mendampingi kliennya sampai benar-benar mendapat keadilan hingga ke Pengadilan Tinggi.

"Kami pasti akan perjuangkan, tadi saya bilang 'udah abang gak usah marah, gak usah pusing, kita akan perjuangkan'. Karena apa kita membela sampai titik bang Dody menerima putusan seadil-adilnya," kata Adriel.

Adriel juga menanggapi vonis majelis hakim yang menjatuhi hukuman kepada mantan Kapolres Bukittinggi itu. Menurutnya, AKBP Dody memang polisi baik seperti yang disebut oleh majelis hakim.

Dia juga menyesalkan perintah Teddy Minahasa kepada AKBP Dody untuk menukar narkotika jenis sabu dengan tawas. Adriel mengatakan, jika tak ada perintah tersebut, karir AKBP Dody dinilai dapat meroket.

"Jadi dia jadi polisi yang tidak cacat, tidak pernah bermasalah, tapi ketika diperintah dan dia sudah menolak. Makanya dia merasa kecewa karena perintah itu. Kalau tidak ada perintah itu mungkin sampai hari ini dia sudah bebas. Bahkan mungkin sudah naik pangkat," tutur Adriel.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya menjatuhi hukuman 17 tahun penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara atas kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu, 10 Mei 2023.

"Denda sebesar Rp 2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," sambungnya.

AKBP Dody Prawiranegara, Sidang Tuntutan Kasus Narkoba di PN Jakbar

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Majelis hakim menyebut Dody dinyatakan bersalah dan ikut serta dalam mengedarkan, menjadi perantara dalam kasus narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa.

"Mengadili menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram," kata Hakim.

Irjen Karyoto Mau Hapus Stigma Negatif Kampung Ambon Tempat Narkoba

Dody Prawiranegara dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Ingin Ubah Kampung Ambon jadi Kampung Bersih Dari Narkoba
Lina Mukherjee

Bikin Syok Dengar Curhatan Lina Mukherjee Usai Bebas dari Penjara, Sempat Alami Rasa Mati Suri

Selebgram Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee akhirnya bisa menghirup udara bebas usai menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II Palembang.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024