Divonis 17 Tahun Penjara, Hakim Sebut Linda Dapat Untung di Kasus Narkoba Teddy Minahasa
- VIVA/Andrew Tito.
VIVA Nasional – Linda Pujiastuti dijatuhi vonis 17 tahun penjara atas kasus peredaran narkoba yang melibatkan Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 10 Mei 2023.
Anggota majelis hakim mengatakan terdapat dua hal yang memberatkan hukuman Linda. Majelis hakim menyebut Linda menikmati hasil keuntungan sebagai perantara peredaran narkoba Teddy Minahasa.
"Menikmati keuntungan sebagai perantara narkotika jenis sabu. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," kata Majelis Hakim.
Majelis hakim juga menyebut perbuatan Linda Pujiastuti bertentangan dengan pemerintah. Di mana program pemerintah Indonesia serius dalam memberantas narkotika.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas narkotika," ujar Majelis Hakim.
Majelis hakim menyebut Linda dinyatakan bersalah dan ikut serta dalam mengedarkan, menjadi perantara dalam kasus narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa.
"Mengadili menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram," ucap Majelis Hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara selama 17 ahun terhadap Linda Pudjiastuti sebagai buntut kasus peredaran narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.Â
Putusan terhadap terdakwa Linda Pudjiastuti itu dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun," ujar Hakim Ketua Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu, 10 Mei 2023.
"Denda sebesar Rp 2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," sambungnya.
Linda Pudjiastuti dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.