Hakim Sebut AKBP Dody Tak Nikmati Hasil Penjualan Narkoba Teddy Minahasa

AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional – AKBP Dody Prawiranegara dijatuhi hukuman penjara selama 17 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, atas kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa

Polri Berhasil Ringkus Pengendali Pabrik Narkoba di Bali

Pembacaan vonis tersebut dilakukan oleh Hakim Ketua, Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 10 Mei 2023.

Menurut majelis hakim, terdapat tiga hal yang meringankan vonis mantan Kapolres Bukittinggi itu, salah satunya yaitu AKBP Dody tidak ikut menikmati hasil dari peredaran narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa.

Yusril Didatangi Dubes Prancis, Bahas Pemindahan Penahanan Terpidana Mati Serge Atlaoui

"Terdakwa tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan," kata Hakim Ketua Jon Saragih saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023.

Kepala BNN RI Beri Penghargaan kepada Bea Cukai di Wilayah Kalimantan Utara

Kemudian, majelis hakim juga menyebut AKBP Dody telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Hakim juga menyebut Dody belum pernah mendapat hukuman sebelumnya. 

"Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum," katanya. 

Selain itu, majelis hakim juga mengatakan terdapat beberapa hal yang memberatkan hukuman Dody. Pertama, perbuatan Dody bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas narkotika. 

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika," ucap Hakim Ketua Jon Saragih.

Kedua, Hakim Ketua Jon Saragih menyebut tindakan Dody Prawiranegara meresahkan banyak masyarakat. Kemudian, sebagai aparat penegak hukum, Dody seharusnya menjadi contoh dan ikut serta dalam memberantas peredaran narkotika. 

"Terdakwa merupakan anggota kepolisian RI dengan jabatan Kapolres Bukittinggi, seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika. Namun terdakwa menyebabkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," katanya.

AKBP Dody Prawiranegara, Sidang Tuntutan Kasus Narkoba di PN Jakbar

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Perbuatan AKBP Dody juga diyakini dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Pasalnya, dia terlibat peredaran narkotika dengan mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya menjatuhi hukuman 17 tahun penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara atas kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu, 10 Mei 2023.

"Denda sebesar Rp 2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," sambungnya.

Majelis hakim menyebut Dody dinyatakan bersalah dan ikut serta dalam mengedarkan, menjadi perantara dalam kasus narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa.

"Mengadili menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram," kata Hakim.

Dody Prawiranegara dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya