Putusan Banding: Agus Nurpatria Tetap Divonis 2 Tahun Penjara

Agus Nurpatria, Sidang Lanjutan Saksi-saksi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria tetap dihukum 2 tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Pada sidang banding yang digelar, Rabu, 10 Mei 2023, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Agus Nurpatria.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," kata Hakim Ketua, Sugeng Hiyanto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023.

Agus Nurpatria, Sidang Tuntutan Kasus OOJ

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Vonis 2 Tahun

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman penjara selama 2 tahun terhadap Agus Nurpatria Adi Purnama dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus tewasnya Brigadir J.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Ahmad Suhel dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 20 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," kata Hakim Ahmad Suhel.

Hakim Ahmad Suhel menilai, Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pengadilan Tinggi Jakarta Tetap Vonis Mati Panca Darmansyah terkait Kasus Pembunuhan 4 Anak Kandung

"Mengadili, menyatakan terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama," katanya.

Hakim menilai, Agus Nurpatria terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Gazalba Saleh Lawan Vonis 10 Tahun Penjara, Ajukan Banding ke PT DKI

Tak terima atas putusan vonis tersebut, Agus Nurpatria lantas mengajukan banding. Selain Agus, Hendra Kurniawan juga turut mengajukan banding. Permohonan banding ini dibenarkan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. 

"Hendra Kurniawan banding, Agus Nurpatria Adi Purnama banding," ujar pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Jumat, 3 Maret 2023.

Hukuman Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara

Sementara itu, empat terdakwa lainnya dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua ini, yakni Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin, tidak mengajukan banding. Keempatnya menerima vonis yang dijatuhkan oleh hakim.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak

Tak Terima Dipecat Imbas Kasus DWP, Kombes Donald Ajukan Banding

Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dicopot dari jabatannya selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

img_title
VIVA.co.id
1 Januari 2025