Bareskrim Sudah Periksa Thomas Djamaluddin Buntut Kasus Halalkan Darah Warga Muhammadiyah
- VIVA.co.id/Suparman
VIVA Nasional - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, mengatakan penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri, telah memeriksa peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin, terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah dengan tersangka Andi Pangerang Hasanuddin (APH).
“Terhadap TD (Thomas Djamaluddin), pemilik akun FB yang ditanggapi oleh tersangka APH telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 8 Mei 2023,” kata Nurul dalam keterangannya pada Rabu, 10 Mei 2023.
Namun, Nurul tidak menjelaskan secara rinci terkait materi pemeriksaan terhadap Thomas, mantan Kepala LAPAN tersebut. “Kita tunggu bersama perkembangannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin. Penangkapan Andi Pangerang dilakukan terkait pernyataannya di media sosial yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah. Dimana ia mengatakan halal darah warga Muhammadiyah. Itu ditulisnya di media sosial menanggapi postingan atasannya, Thomas Djamaluddin, terkait perbedaan penetapan Idul Fitri 1444 H atau 2023 lalu antara pemerintah dengan Muhammadiyah.
“Benar bahwa penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini Minggu, 30 April 2023 telah melakukan penangkapan terhadap saudara AP," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid Agustiari Bachtiar saat dihubungi wartawan pada Minggu, 30 April 2023.
Pihak Siber Bareskrim Polri menangkap Andi Pangerang di daerah Jombang, Jawa Timur. "Penangkapan terhadap saudara AP di daerah Jombang atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor, dalam hal ini Muhammadiyah," tuturnya.
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanudin minta maaf atas komentarnya di Facebook yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah beberapa waktu lalu. Dia meminta maaf kepada seluruh warga dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
“Melalui Surat ini memohon maaf kepada pimpinan dan warga Muhammadiyah atas komentar saya di Facebook terhadap seluruh warga Muhammadiyah di Akun Facebook tertanggal Minggu, 23 April 2023," kata Andi seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 26 April 2023.
Andi Pangerang juga membeberkan alasannya memposting komentar tersebut di Facebook. Andi mengaku emosi karena akun media sosial rekannya, yaitu Thomas Djamaluddin diserang.
“Komentar tersebut dikarenakan rasa emosi dan ketidakbijaksanaan saya saat melihat akun Thomas Djamaluddin diserang oleh sejumlah pihak," jelasnya.
Dalam surat permohonan maaf itu, Andi juga turut menyesal atas perbuatan yang dilakukannya. Dia juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa kedepannya.
“Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh warga Muhammadiyah yang merasa tersinggung dengan komentar saya tersebut. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan semacam ini lagi di waktu-waktu mendatang," tulis Andi.
Peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Profesor Thomas Djamaluddin, meminta maaf kepada warga Muhammadiyah atas kritiknya terhadap kriteria wujudul hilal yang digunakan Muhammadiyah dalam menentukan awal Syawal atau Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Dengan tulus saya memohon maaf kepada Pimpinan dan warga serta teman-teman Muhammadiyah. Semoga kesatuan ummat bisa segera terwujud," kata Thomas Djamaluddin dalam postingannya di Instagram pribadinya, dikutip Rabu, 26 April 2023.
Thomas mengatakan permintaan maaf tulusnya itu dilatarbelakangi atas sikap kritisnya pada kriteria wujudul hilal yang dianggapnya usang secara astronomi. Juga sikap ego organisasi yang dianggapnya telah menghambat dialog menuju titik temu.
Ia menegaskan tak ada kebencian atau kedengkian pada Muhammadiyah. Mantan Kepala LAPAN itu justru memuji Muhammadiyah sebagai aset bangsa yang luar biasa.
"Niat saya hanya mendorong perubahan untuk bersama-sama mewujudkan kesatuan umat secara nasional lebih dahulu," ujarnya.
Thomas mengakui sering mengulang-ulang penjelasannya setiap ada perbedaan hari raya. Ia mengingatkan bahwa perbedaan itu mestinya bisa diselesaikan bukan dilestarikan. "Sekali lagi saya mohon maaf dengan tulus kepada pimpinan dan warga Muhammadiyah atas ketidaknyamanan dan kesalahfahaman yang terjadi," ungkapnya.
Andi Pangerang disangkakan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.