KPK Tetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan Tersangka Kasus Suap di Mahkamah Agung

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Sekertaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa Hasbi Hasan telah jadi tersangka kasus suap. Tak hanya Hasbi Hasan, kata Ali, pihak swasta bernama Dadan Tri Yudianto pun ikut jadi tersangka dalam kasus yang sama.

"Benar, KPK telah tetapkan 2 orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta (Hasbi Hasan dan Dadan Tri)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 10 Mei 2023.

Dapat Dukungan Pemerintah, BNI Bakal Koordinasi dengan Para Kreditur Sritex

Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka, setelah KPK berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti. Sehingga dinilai sudah kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka.

"Menindak lanjuti adanya alat bukti yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA," ujar Ali.

Kasasi Ditolak MA, Sritex Dinyatakan Tetap Pailit

"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," imbuhnya.

Namun demikian, Ali belum dapat menjelaskan secara rinci detail konstruksi perkara kedua tersangka dalam dugaan suap di lingkup MA.

"Untuk saat ini, KPK belum dapat menerangkan dan membeberkan secara detail konstruksi perkara, identitas lengkap dari para Tersangka termasuk sangkaan pasalnya," jelasnya. Hasbi Hasan pun saat ini sudah dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

Diketahui, KPK sebelumnya mengatakan bahwa tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam dugaan suap yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Ada sejumlah nama yang disebutkan dalam dakwaan sidang eks Hakim Agung Gazalba Saleh di PN Tipikor Bandung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya