Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara selama 17 tahun terhadap Linda Pujiastuti sebagai buntut kasus peredaran narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Putusan terhadap terdakwa Linda Pujiastuti itu dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun," ujar Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu, 10 Mei 2023.
"Denda sebesar Rp 2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," sambungnya.
Linda Pujiastuti dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Linda Pujiastuti alias Anita dituntut hukuman penjara selama 18 tahun sebagai terdakwa dalam kasus narkoba jaringan Teddy Minahasa. Sidang pembacaan tuntutan Linda digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin 27 Maret 2023.
Terdakwa Linda Pujiastuti dan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 Tahun." ujar JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 27 Maret 2023.
Selain itu, JPU juga mengatakan bahwa terdakwa Linda dituntut denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hal itu lantaran jaksa meyakini Linda bersalah dan telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam pembacaan surat tuntutan oleh JPU, Linda sebagai terdakwa dalam kasus tersebut terbukti menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan dengan berat lebih dari 5 kilo gram.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata JPU.