AKBP Dody Divonis 17 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Hal yang Memberatkan Hukuman
- VIVA/Andrew Tito
VIVA Nasional – Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara atas kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. Sidang vonis Dody digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 10 Mei 2023.
Hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Saragih mengatakan terdapat beberapa hal yang memberatkan hukuman Dody. Pertama, perbuatan Dody bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas narkotika.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika," kata Hakim Ketua Jon Saragih saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kedua, Hakim Ketua Jon Saragih menyebutkan, tindakan Dody Prawiranegara meresahkan banyak masyarakat. Kemudian, sebagai aparat penegak hukum, Dody seharusnya menjadi contoh dan ikut serta dalam memberantas peredaran narkotika.
"Terdakwa merupakan anggota kepolisian RI dengan jabatan Kapolres Bukittinggi, seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika. Namun terdakwa menyebabkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," katanya.
Perbuatan AKBP Dody juga diyakini dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Pasalnya, dia terlibat peredaran narkotika dengan mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya menjatuhi hukuman 17 tahun penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara, atas kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu, 10 Mei 2023.
"Denda sebesar Rp 2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," sambungnya.
Majelis hakim menyebutkan Dody dinyatakan bersalah dan ikut serta dalam mengedarkan, menjadi perantara dalam kasus narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa.
"Mengadili menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram," kata Hakim.
Dody Prawiranegara dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.