AKBP Dody Ajukan Banding Atas Vonis 17 Tahun Penjara: Saya Dikorbankan

AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional – Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dijatuhi hukuman 17 tahun penjara sebagai buntut kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. Sidang vonis AKBP Dody digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 10 Mei 2023.

Masuk Perangkap, Pasutri di Sumsel Tertangkap Tangan usai Jual Sabu ke Polisi

Dody menyatakan bakal mengajukan banding atas vonis yang dijatuhi oleh Hakim Ketua, Jon Saragih. Usai pembacaan putusan, AKBP Dody berdiri dan memberi pernyataan dengan nada suara lantang.

"Saya akan banding, saya akan buktikan keadilan itu ada. Saya beritahu kepada seluruh anggota Polri, kita kasih contoh, saya, bahwa saya dikorbankan," kata Dody usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023.

Bebas dari Rehabilitasi Akibat Narkoba, Epy Kusnandar: Padahal Saya Pengennya di Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya menjatuhi hukuman 17 tahun penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara atas kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.

Menyesal Terjerat Kasus Narkoba, Andrew Andika: Namanya Apes Gak Ada yang Tahu

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu, 10 Mei 2023.

"Denda sebesar Rp 2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," sambungnya.

AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Majelis hakim menyebut Dody dinyatakan bersalah dan ikut serta dalam mengedarkan, menjadi perantara dalam kasus narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa.

"Mengadili menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram," kata Hakim.

Dody Prawiranegara dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya