AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara didakwa kasus narkoba
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara selama 17 tahun terhadap AKBP Dody Prawiranegara, sebagai buntut kasus peredaran narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa

Jurus Brigjen Mukti Juharsa Buru Buronan Narkoba di Malaysia

Putusan terhadap terdakwa Dody Prawiranegara itu dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu, 10 Mei 2023.

Detik-detik Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Usai Pembacaan Vonis di PN Banda Aceh

"Denda sebesar Rp 2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," sambungnya.

Kelompok Bali Nine, Tersangka Kasus Narkoba di Bali Bakal Dipulangkan ke Australia

Dody Prawiranegara dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, Dody Prawiranegara dituntut hukuman kurungan 20 tahun penjara atas kasus peredaran narkoba yang menjerat Teddy Minahasa. Hal ini tersebut berdasarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.

AKBP Dody Prawiranegara, Sidang Tuntutan Kasus Narkoba di PN Jakbar

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam pembacaan tuntutan, AKBP Dody juga dituntut membayar denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini mantan Kapolres Bukittingi tersebut melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

JPU mengatakan Dody Prawiranegara terbukti menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu, disamping itu hal yang memberatkan lainnya adalah Dody merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan kepala kepolisian Bukittinggi, yang seharusnya bisa memberantas narkoba, bukan justru mengedarkannya.

"Seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika. Sehingga, tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," ujar JPU.

Dengan adanya Kasus Dody, berdampak dengan merusaknya kepercayaan publik terhadap Kepolisian Republik Indonesia yang jumlahnya kurang lebih 400.000 personel.

Dengan terlibat kasus ini juga Dody dikatakan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan jaksa akhirnya menuntut Dody Prawiranegara dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu hingga 20 tahun penjara dengan terbukti terlibat dalam perkara peredaran sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.

Tampang bos narkoba jaringan internasional Fredy Pratama

Masih Buron, Fredy Pratama Tetap Aktif Kirim Narkoba ke Tanah Air

Gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama ternyata masih aktif mengirim narkoba ke wilayah Malaysia dan Indonesia, meski lagi jadi buronan saat ini.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024