AKBP Dody Sempat Kena Asam Lambung Sebelum Jalani Sidang Vonis
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, yaitu Adriel Viara Purba mengatakan kliennya terkena asam lambung sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang digelar hari ini, Rabu 10 Mei 2023.
"Tadi jam 7 pagi telepon katanya Bang Dody asam lambungnya naik, mungkin kita sama-sama ya memang deg-degan. Tapi secara mental memang siap tapi memang ada penyakit lama dia asam lambung," ujar Adriel kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 10 Mei 2023.
Adriel mengatakan kliennya yaitu Dody dan Linda Pudjiastuti alias Anita cepu telah siap menghadapi putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Pastinya kami nasihat hukum keluarga dan juga para klien kami Bang Dodit dan bu Linda semua sudah siap mendengar apapun keputusan majelis hakim hari ini, kami sudah siap," kata Adriel.
Sebagai informasi, Dody Prawiranegara dituntut hukuman kurungan 20 tahun penjara atas kasus peredaran narkoba yang menjerat Teddy Minahasa. Hal ini tersebut berdasarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.
Dalam pembacaan tuntutan, AKBP Dody juga dituntut membayar denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini mantan Kapolres Bukittingi tersebut melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
JPU mengatakan Dody Prawiranegara terbukti menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu, disamping itu hal yang memberatkan lainnya adalah Dody merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan kepala kepolisian Bukittinggi, yang seharusnya bisa memberantas narkoba, bukan justru mengedarkannya.
"Seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika. Sehingga, tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," ujar JPU.
Dengan adanya Kasus Dody, berdampak dengan merusaknya kepercayaan publik terhadap Kepolisian Republik Indonesia yang jumlahnya kurang lebih 400.000 personel.
Dengan terlibat kasus ini juga Dody dikatakan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan jaksa akhirnya menuntut Dody Prawiranegara dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu hingga 20 tahun penjara dengan terbukti terlibat dalam perkara peredaran sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.