Kompol Kasranto Juga Divonis Hari Ini Perkara Kasus Narkoba Teddy Minahasa
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang vonis kasus peredaran narkoba terhadap terdakwa mantan Kapolsek Kalibaru, Jakarta Utara, Kompol Kasranto pada Rabu 10 Mei 2023.
Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang Kasranto rencananya digelar pada pukul 13.15 WIB di ruang sidang Ali Said.
"Sidang terdakwa Kasranto, Rabu, 10 Mei 2023 pukul 13.15 WIB dengan agenda pembacaan putusan," tulis situs SIPP PN Jakarta Barat, seperti dikutip VIVA.
Kasus ini bermula ketika Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa terjerat peredaran narkoba yang melibatkan 11 orang termasuk Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti.
Teddy Minahasa dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup atas kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
Teddy Minahasa sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti menjual narkotika jenis sabu yang merupakan barang sitaan. Aksi itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Terdakwa Kasranto sebelumnya dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Kasranto terbukti bersalah dan disangkakan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 tahun kurungan," ujar JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.
Untuk hal yang memberatkan, JPU mengatakan terdakwa Kasranto telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkoba. Kemudian untuk hal yang meringankannya, terdakwa Kasranto berkata jujur dalam memberikan keterangan, dan menyesali perbuatannya.
Dalam kasus ini, Kasranto didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa.
Kasranto didakwa melakukan tindak pidana narkoba bersama dengan Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, Dody Prawiranegara, dan Linda Pujiastuti alias Anita. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.