Kasus Narkoba Teddy Minahasa, AKBP Dody dan Linda Bakal Divonis Hari Ini

Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara bersaksi di kasus Narkoba
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang vonis kasus peredaran narkoba terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti hari ini, Rabu 10 Mei 2023.

Jurus Brigjen Mukti Juharsa Buru Buronan Narkoba di Malaysia

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang Dody Prawiranegara rencananya digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang Mudjono.

Sedangkan untuk terdakwa Linda Pudjiastuti, sidang rencana akan digelar pukul 11.15 WIB di ruang sidang Ali Said.

Detik-detik Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Usai Pembacaan Vonis di PN Banda Aceh

"Sidang terdakwa Dody Prawiranegara, Rabu, 10 Mei 2023 pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan," tulis situs SIPP PN Jakarta Barat, seperti dikutip VIVA.

Kelompok Bali Nine, Tersangka Kasus Narkoba di Bali Bakal Dipulangkan ke Australia

Kasus ini bermula ketika Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa terjerat peredaran narkoba yang melibatkan 11 orang termasuk Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti. 

Teddy Minahasa dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup atas kasus peredaran narkoba yang menjeratnya. 

Teddy Minahasa sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti menjual narkotika jenis sabu yang merupakan barang sitaan. Aksi itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya. 

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Terdakwa Dody Prawiranegara sebelumnya dituntut penjara selama 20 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus narkoba yang juga menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Dody dinyatakan bersalah dan ikut mengambil peran peredaran sabu dalam kasus narkoba tersebut.

"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun," ujar JPU.

Sementara itu, terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dituntut hukuman penjara selama 18 tahun oleh JPU. JPU dalam dakwaannya juga menyakini bahwa terdakwa Linda bersama-sama dengan Teddy Minahasa, bersalah melakukan peredaran narkoba.

"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun," kata JPU.

Para terdakwa dalam hal ini melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya