Proyek Gagal Lampu Pocong, Bobby Nasution Desak Kontraktor Kembalikan Rp 21 Miliar

Proyek gagal lampu pocong di Kota Medan.
Sumber :
  • VIVA/B.S. Putra.

VIVA Nasional – Lampu penerangan jalan atau disebut warga Kota Medan, lampu Pocong adalah proyek gagal. Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution mendesak kontraktor untuk mengembalikan uang digunakan untuk pembangunan lampu pocong tersebut senilai Rp 21 miliar.

Dugaan Keterlibatan Partai Cokelat di Pilgub Sumut 2024, Begini Kata Jokowi

Bobby menjelaskan lampu pocong merupakan proyek gagal berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan didampingi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.

Menantu Presiden RI Joko Widodo itu memerintahkan Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontsruksi (SDABMBK) Kota Medan untuk menagih seluruh uang yang digunakan untuk pembangunan proyek lampu jalan.

Bobby Nasution Unggul Hitung Cepat di Pilgub Sumut, Jokowi: Yang Menang Harus Tetap Rendah Hati

“Kita akan tagihkan, seluruh anggaran APBD yang sudah keluar untuk proyek lampu jalan ini, agar ditagih kembali,” sebut Bobby kepada wartawan, di Balai Kota, Medan, Selasa 9 Mei 2023.

Wali Kota Medan Bobby Nasution

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Elite PDIP Beberkan Dugaan Kecurangan di Pilgub Sumut, Mau Laporkan ke Bawaslu

Bobby menjelaskan proyek lampu jalan ini merupakan tahap terakhir terkait landscape, dan adalah tanggungj awab dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan, serta dan terakhir menjadi tanggung jawab Dinas kebersihan dan Pertamanan sesuai rencana awal.

“Kenapa ini, tiba-tiba bisa main selip sendiri. Harusnya belum dikerjakan, sudah dikerjakan. Itu sebabnya terlihat lampu pocongnya sudah dikerjakan, pengerjaan trotoarnya tiba-tiba menyusul sehingga banyak yang hancur. Seharusnya trotoar dikerjakan lebih dulu, setelah itu landscape-nya dan pemasangan lampu jalan yang terakhir. Artinya, gambar kerja berbeda dari perencanaan yang telah diputuskan di awal,” jelas Bobby.

Bobby menyampaikan, total anggaran untuk pengerjaan proyek lampu jalan itu kurang lebih senilai Rp 25 miliar. Namun, yang sudah dibayarkan kepada pihak ketiga sebesar Rp 21 miliar. 

“Jadi anggaran yang Rp 21 miliar itu harus dikembalikan karena proyek ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh dianggap total kerugian, mulai dari material maupun jarak antar lampu tidak sesuai dengan spek,” kata Bobby.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya