Kepalan Tangan dan Senyuman Teddy Minahasa Usai Divonis Penjara Seumur Hidup

Irjen Teddy Minahasa
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional – Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, atas kasus peredaran narkoba. Prediksi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea terkabul dengan Teddy Minahasa yang kini lolos dari hukuman mati seperti dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Usai vonis, Teddy Minahasa pun tersenyum dan mengepalkan tangan usai Majelis Hakim menjatuhkan vonis. Teddy kemudian terlihat menghampiri para pengacaranya setelah hakim mengetuk palu.

Teddy kemudian menyalami satu persatu tim kuasa hukumnya dan menyempatkan diri melambaikan tangan ke arah awak media. Teddy kemudian terlihat meninggalkan ruang sidang dengan dikawal Jaksa.

Polri Berhasil Ringkus Pengendali Pabrik Narkoba di Bali

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Yusril Didatangi Dubes Prancis, Bahas Pemindahan Penahanan Terpidana Mati Serge Atlaoui

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa buntut kasus peredaran narkoba. 

Putusan terhadap terdakwa Teddy Minahasa itu dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa, 9 Mei 2023.

Vonis Hakim lebih lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati buntut kasus peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan hasil sitaan.

Hakim Ketua Jon Saragih menyebut ada tiga hal yang menjadi pertimbangan Teddy Minahasa lolos dari hukuman mati. Pertama, karena Teddy belum pernah dihukum, kedua telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 30 tahun.

Sidang Vonis Teddy Minahasa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ketiga, Teddy Minahasa banyak menerima penghargaan dari negara. Salah satu penghargaan yang diterima ialah Bintang Bhayangkara Nararya dari Presiden Joko Widodo pada 2018 lalu. Saat menerima penghargaan, Teddy yang berpangkat Brigjen tengah menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri.

Sementara untuk hal memberatkan, terdiri dari tujuh poin. Tujuh poin itu antara lain, Teddy tidak mengakui perbuatannya, menyangkal dengan memberikan keterangan secara berbelit-belit, Teddy menikmati keuntungan dari hasil penjualan sabu.

Kemudian, Teddy sebagai anggota Polri dan menjabat Kapolda harusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas narkoba, namun malah menjerumuskan dirinya dan anak buah. Lalu, Teddy Minahasa juga dinilai merusak nama baik institusi Polri.

Hakim juga menyebut Teddy telah mengkhianati perintah Presiden untuk menegakkan hukum memberantas peredaran narkoba dan tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Usai persidangan, Teddy Minahasa melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea menyatakan banding atas putusan majelis hakim. “Barusan diperintah, banding. Karena putusan hakim hanya men-copy paste surat dakwaan jaksa,” tegas Hotman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya