Hotman Paris Ungkap Ada 4 Kesalahan Hakim Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa
- VIVA/Andrew Tito.
VIVA Nasional – Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Menanggapi vonis Hakim, Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan ada empat kesalahan majelis hakim yang diduga tidak teliti dalam memberikan putusan vonis.
Salah satu kesalahan majelis hakim dalam memberikan vonis terhadap Teddy, kata Hotman, yakni Majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan Teddy yang sebelumnya sempat menugaskan terdakwa lainnya yakni Dody Prawiranegara untuk memusnahkan sabu sebelum terjual.
“Contoh, ada enggak didengar pertimbangan hakim perintah dari Teddy tanggal 28 September 2022 agar musnahkan, tidak dipertimbangkan sama sekali. Harusnya dipertimbangkan, kalau pun ditolak harusnya dipertimbangkan.” ujarnya Hotman dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.
“Tanggal 28 September 2022 jelas jelas saksi mengatakan bahwa Teddy sudah perintahkan untuk tarik, musnahkan.” tambahnya.
Hotman juga mengatakan dalam dakwaan yang dibacakan majelis hakim sebelum menjatuhkan Vonis terhadap Teddy, dinilai sangat menjiplak dakwaan Jaksa Penuntut Umum. “Pertimbangan hukum hakim 99 persen meng-copy paste tuntutan dan replik dari Jaksa.” ujarnya.
Hotman mengatakan Hakim juga mengatakan bahwa Teddy sempat menerima hasil dari penjualan sabu tersebut, namun sejatinya tidak ada saksi dalam hal itu. “Mengenai menikmati uang, mana ada, tidak ada saksi, yang ada saksi hanya si Doddy, tidak ada saksi yang mengatakan dia (Teddy) menerima uang sama sekali. CCTV juga mengatakan Tidak.”ujarnya.
Kemudian mengenai penukaran sabu dengan tawas itu juga, dikatakan Hotman, dalam hal itu tidak ada saksi. Dalam hal ini Hotman mengatakan keputusan Hakim dalam vonis Teddy tersebut, mengambang tidak berdasar.
“Juga tidak ada saksi mengatakan penukaran sabu dengan tawas, gak ada sama sekali saksi, Jadi, enggak dipertimbangkan tidak ada saksi, jadi semua putusan hakim itu mengambang.” ujarnya.
“Jadi ini benar-benar kasusnya mengambang, super mengambang melanggar hukum acara di berbagai aspek” tambahnya.
Mengajukan banding
Hotman mengatakan dirinya dan tim kuasa hukum Teddy Minahasa akan tetap melakukan banding atas vonis hakim tersebut. “Udah pasti Banding, sampai PK nanti, masih panjang perjalanan ini” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumatera Barat, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang secara langsung membacakan dakwaan membuktikan bahwa Teddy secara sah, bersalah terlibat dalam peredaran sabu yang dilakukannnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.