Siasat Irjen Krishna Murti Pulangkan WNI Korban TPPO di Myanmar
- VIVA / Ahmad Farhan
VIVA Nasional - Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Krishna Murti mengatakan pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Interpol terkait kasus 20 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.
"Tim Polri akan bertemu dengan pihak NCB Bangkok di Markas Royal Thay Police guna membahas dukungan Interpol Bangkok dalam penanganan kasus 20 WNI tersebut," kata Krishna saat dikonfirmasi pada Selasa, 9 Mei 2023.
Menurut dia, sasaran utama pembicaraan agar pihak Interpol Bangkok dapat mengkomunikasikan kasus tersebut kepada otoritas Thailand agar menetapkan 20 WNI tersebut adalah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Sehingga kepada mereka tidak dikenakan denda over stay dan segera dapat dipulangkan ke Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, laporan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang ini dilayangkan oleh keluarga puluhan WNI. Laporannya telah diterima dan teregister Nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023.
Dalam laporan tersebut, ada dua orang yang dilaporkan yakni inisial A dan P yang diduga sebagai perekrut. Sedangkan, pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).