KPK Beberkan 'Dosa' Pengacara Lukas Enembe hingga Jadi Tersangka
- VIVA/Zendy Pradana
VIVA Nasional – Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur akhirnya buka suara terkait dengan alasan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening ditetapkan menjadi tersangka karena telah merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) kasus suap dan gratifikasi.
Asep menyebut memang sejauh ini hanya Stefanus Roy Rening yang ditetapkan menjadi tersangka perintangan penyidikan.
"Itu memang perbuatan itu adalah perbuatan pribadi. Jadi, kita yang dilihat tersebut adalah pertanggungjawaban pribadi, pertanggungjawaban perorangan yang dilakukan oleh saudara RR (Roy)," ujar Asep kepada wartawan, Selasa 9 Mei 2023.
KPK dalam hal ini melihat dari segi masing-masing pribadi dalam menetapkan tersangka. Padahal, kuasa hukum Lukas Enembe terdapat lebih dari satu.
"Jadi, dalam hal ini tentunya kami juga melihat apa yang dilakukan oleh masing-masing personal dan mana yang masuk kategori-kategori yang melanggar pidana tentunya," kata Asep.
Sebelumnya, Stefanus Roy Rening pun sudah hadir penuhi panggilan KPK sebagai tersangka hari ini. Kedatangannya pun, kata Stefanus, ia berniat akan mempertanyakan bukti penetapan tersangka karena telah merintangi penyidikan.
"Perlu saya sampaikan bahwa faktanya sampai hari ini, penyidikan terhadap kasus bapak Lukas Enembe berjalan dengan baik," ujar Stefanus kepada wartawan di gedung merah putih KPK, Selasa 9 Mei 2023.
Ia pun merasa bingung mengapa dirinya ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan oleh KPK. Pasalnya, sejauh ini kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe masih berjalan.Â
Stefanus menyebutkan bahwa hingga kini KPK pun masih melakukan proses penyidikan terhadap kasus korupsi Lukas Enembe. Penyidikan itu menurutnya, dengan sejumlah proses hukum yang tetap berjalan terhadap Lukas Enembe, seperti penangkapan, penahanan, dan penyitaan aset.
"Artinya bahwa sampai hari ini tidak ada pernah KPK menjelaskan pada publik bahwa telah terjadi mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan," kata dia.
"Sehingga saya heran perkara yang mana itu yang telah terjadi merintangi dan menggagalkan padahal perkaranya sedang berjalan," imbuhnya.
Menurut Stefanus, bahwa pengacara yang tengah menjalankan tugasnya tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka. Hal itupun, kata dia tertulis di dalam undang-undang.
"Jadi pengacara diberikan proteksi oleh Undang-Undang bahwa tidak bisa dituntut secara pidana dan perdata, kalau dia sedang membela kliennya dengan itikad baik," tegasnya.
Maka dari itu, Stefanus saat dipanggil perdana sebagai tersangka, ia mengaku datang membawa bukti untuk menunjukkan dirinya tak bersalah.
"Saya akan memberikan keterangan selengkap-lengkapnya yang berkaitan dengan yang dituduhkan kepada saya. Dan saya juga akan menyerahkan beberapa bukti yang saya punya," ucap dia.
"Untuk membuktikan bahwa saya sama sekali tidak pernah merintangi, mencegah atau menggagalkan penyidikan," tuturnya.