Fakta-fakta Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa Atas Kasus Narkoba
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, buntut kasus peredaran narkoba.
Putusan terhadap terdakwa Teddy Minahasa itu dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Ketua Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa, 9 Mei 2023.
Berikut telah kami rangkum sejumlah fakta soal hukuman mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
Dihukum ringan
Vonis Hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui bahwa Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati, buntut kasus peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan hasil sitaan.
Usai persidangan, Teddy melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea menyatakan banding atas putusan majelis hakim.
Terbukti bersalah
Teddy dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti menjual narkotika jenis sabu yang merupakan barang sitaan.
Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Anak buah ikut beraksi
Aksi tersebut dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya. Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan tiga orang anak buah Teddy dalam kasus peredaran narkoba ini ikut terlibat.
Tiga anak buah tersebut yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti.
Ganti sabu dengan tawas
Jaksa mengatakan Teddy memerintahkan Dody untuk membulatkan narkoba jenis sabu yang diamankan Polres Bukittinggi seberat 41,387 kg menjadi 41,4 kg.
Teddy juga meminta sebagian sabu diganti dengan tawas atas dalih bonus anggota berhasil mengungkap kasus narkoba.
Yang memberatkan hukuman
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Saragih mengatakan ada tujuh hal memberatkan yang menjadi pertimbangan memvonis Teddy Minahasa penjara seumur hidup.
Hal yang memberatkan Teddy di antaranya tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Selain itu, Teddy dan tiga terdakwa lainnya juga menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Terdakwa merupakan anggota kepolisian RI dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi harga terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Proses masih panjang
Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris mengaku bersyukur atas vonis tersebut karena hukumannya lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Meski begitu, Hotman menegaskan bahwa perjuangannya masih terus berjalan. Kata dia, masih ada banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK) yang akan ditempuh pihaknya dan Teddy Minahasa atas vonis penjara seumur hidup.