Divonis Penjara Seumur Hidup, Hakim: Teddy Minahasa Berbelit-belit hingga Merusak Nama Baik Polri
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup atas kasus peredaran gelap narkotika. Sidang vonis terhadap Teddy ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Saragih mengatakan ada tujuh hal memberatkan yang menjadi pertimbangan memvonis Teddy Minahasa penjara seumur hidup.
Hal memberatkan pertama yaitu Teddy Minahasa tidak mengakui perbuatannya. Kedua, Teddy menyangkal perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan atas kasus narkoba yang menjeratnya.
"Ketiga, menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Keempat, terdakwa merupakan anggota kepolisian RI dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat dimana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi harga terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," kata Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
"Namun, terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," sambungnya.
Selain itu, Hakim Ketua Jon juga menyebut perbuatan Teddy Minahasa telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Teddy juga disebut telah mengkhianati perintah Presiden RI Joko Widodo untuk menegakkan hukum memberantas peredaran narkoba.
"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," tuturnya.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," pungkas Hakim Ketua Jon Saragih.
Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa buntut kasus peredaran narkoba.
Putusan terhadap terdakwa Teddy Minahasa itu dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa, 9 Mei 2023.
Vonis Hakim lebih lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati buntut kasus peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan hasil sitaan.
Teddy Minahasa sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti menjual narkotika jenis sabu yang merupakan barang sitaan. Aksi itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan tiga orang anak buah Teddy dalam kasus peredaran narkoba ini yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti.
Jaksa mengatakan Teddy memerintahkan Dody untuk membulatkan narkoba jenis sabu yang diamankan Polres Bukittinggi seberat 41,387 kg menjadi 41,4 kg. Teddy juga meminta sebagian sabu diganti dengan tawas atas dalih bonus anggota berhasil mengungkap kasus narkoba.
Saat itu, Dody meminta bantuan orang kepercayaannya, Syamsul Ma'arif untuk menukar sabu dengan tawas. Tawas itu dibeli Syamsul secara online. Hanya 5 kg sabu saja yang berhasil digantikan dengan tawas oleh Dody atas bantuan Syamsul Ma'arif.
Setelah ditukar, sabu itu dibawa Dody dan Syamsul dari Bukittinggi ke Jakarta. Saat itu, Syamsul bersama sopirnya Yoyon menyerahkan sabu 1 kg ke Linda Pujiastuti alias Anita. Sabu itu dibayar dengan Rp 400 juta.
Uang itu kemudian dipotong Rp100 juta sebagai upah Linda sebagai perantara dengan calon pembeli. Sedangkan 4 kg sabu lainnya masih berada di tangan Dody. Sementara itu, yang Rp300 juta itu diberikan kepada Teddy dalam bentuk mata uang asing.
Diketahui dalam kasus ini, terdakwa Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.