Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati, Hakim: Dia Banyak Dapat Penghargaan dari Negara

Sidang Vonis Teddy Minahasa
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dijatuhi vonis penjara seumur hidup atas kasus peredaran narkoba. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Teddy divonis hukuman mati.

Presiden Prabowo Setuju Pemindahan Tahanan Terpidana Narkoba Bali Nine

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Saragih mengatakan ada dua hal yang menjadi pertimbangan Teddy Minahasa lolos dari hukuman mati. Pertama, karena Teddy sebagai anggota Polri belum pernah dihukum atas suatu perbuatan.

"Terdakwa belum pernah dihukum," kata Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas Usai Dituduh Aniaya Anak Polisi, Warganet: Bikin Petisi Tuntut Balik

Sementara itu, untuk hal meringankan lainnya lantaran Teddy Minahasa banyak mendapatkan penghargaan dari negara selama menjadi anggota Polri. Salah satu penghargaan yang diterima Teddy yaitu Bintang Bhayangkara Nararya. Selain itu, kata Hakim, terdakwa telah mengabdi ke institusi Polri selama 30 tahun.

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Saat menerima penghargaan, Teddy Minahasa yang berpangkat Brigjen tengah menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri. Penghargaan diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam peringatan upacara HUT Bhayangkara ke-72 pada Rabu, 11 Juli 2018 di Istora Senayan, Jakarta Pusat.

"Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," tutur Hakim Ketua Jon Saragih.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa buntut kasus peredaran narkoba. 

Putusan terhadap terdakwa Teddy Minahasa itu dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa, 9 Mei 2023.

Sidang Vonis Teddy Minahasa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Vonis Hakim lebih lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati buntut kasus peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan hasil sitaan. 

Teddy Minahasa sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti menjual narkotika jenis sabu yang merupakan barang sitaan. Aksi itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya. 

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan tiga orang anak buah Teddy dalam kasus peredaran narkoba ini yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti.

Jaksa mengatakan Teddy memerintahkan Dody untuk membulatkan narkoba jenis sabu yang diamankan Polres Bukittinggi seberat 41,387 kg menjadi 41,4 kg. Teddy juga meminta sebagian sabu diganti dengan tawas atas dalih bonus anggota berhasil mengungkap kasus narkoba. 

Saat itu, Dody meminta bantuan orang kepercayaannya, Syamsul Ma'arif untuk menukar sabu dengan tawas. Tawas itu dibeli Syamsul secara online.

"Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan (untuk segera menukar sabu dengan tawas) melalui aplikasi WhatsApp kepada terdakwa dengan kalimat 'mainkan ya mas' dan terdakwa menjawab 'siap jenderal'," ujar JPU.

"Terdakwa meminta saksi Syamsul Ma'arif untuk mencarikan tawas seberat 5.000 gram, meskipun yang diminta oleh Teddy Minahasa Putra kepada terdakwa adalah untuk mengambil barang bukti seberat 10.000 gram," sambungnya.

Setalah ditukar, sabu dibawa Dody bersama Syamsul dari Bukittinggi ke Jakarta untuk dijual di rest area Karang Tengah, tol Tangerang-Jakarta. Kemudian, Syamsul bersama sopirnya Yoyon pergi ke Kebon Jeruk dan menyerahkan sabu seberat 1 kg ke Linda Pujiastuti alias Anita. 

Dody melapor kepada Teddy, bahwa 1 kg sabu diterima Linda dengan bayaran Rp400 juta. Uang itu dipotong Rp100 juta sebagai upah Linda dan seseorang sebagai perantara dengan calon pembeli. Sedangkan 4 kg sabu lainnya masih berada di tangan Dody. 

Dalam kasus ini, JPU pun menyatakan bahwa terdakwa Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 kg sabu, uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing yang diantarkan Dody langsung ke kediaman Teddy.

Diketahui dalam kasus ini, terdakwa Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pemungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024