Upaya Korban Penipuan dan Pemerasan Jam Tangan Richard Mille Cari Keadilan
- VIVAnews/ Erick Tanjung
VIVA Nasional - Kuasa Hukum korban jam tangan mewah Richard Mille, Heroe Waskito meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menindaklanjuti kasus dugaan penipuan arloji Richard Mille dan dugaan pemerasan dalam proses penanganan perkara tersebut di Bareskrim Polri.
Menurut dia, kasus dugaan penipuan dan pemerasan penanganan perkara jam tangan Richard Mille ini sudah dilaporkan ke Komisi III DPR RI dan diteruskan kepada Kapolri saat rapat kerja pada 13 April 2023.
"Kasus yang menimpa Tony (korban penipuan jam tangan Richard Mille) ini kan gawat. Jika orang gedongan saja bisa terseok-seok mencari keadilan, bagaimana orang kecil? Apalagi yang jadi pelaku utama diduga perwira kepolisian," kata Heroe melalui keterangannya pada Selasa, 9 Mei 2023.
Ia menyebut bahwa hukum adalah pelindung utama setiap warga negara, dan tugas kepolisian menjamin agar hukum bisa ditegakkan. Makanya, Heroe mengecam jika ada oknum polisi yang diduga melakukan penyelewangan kasus hukum dan membuat warga kesulitan.
"Polisi itu kan penegak hukum, dan hukum itu melindungi setiap warga negara. Karena itu, saya mengecam keras jika ada oknum kepolisian menyelewengkan hukum dan mempermainkan masyarakat yang ditimpa masalah," jelas dia.
Diketahui, Tony Sutrisno pernah mengadukan soal dugaan penipuan dan pemerasan kasus jam tangan Richard Mille. Pemerasan diduga dilakukan oleh perwira kepolisian di Bareskrim yang bertugas untuk mengusut kasusnya tersebut.
Diduga, kata Heroe, oknum polisi yang memeras kliennya adalah Kombes Rizal Irawan, AKBP Aria Wibawa dan Kompol Teguh sedang menjalani hukuman demosi.
Maka dari itu, Heroe menuntut Kapolri Jenderal Sigit untuk menyelesaikan kasus jam tangan Richard Mille ini. Sebab, kliennya mengalami kerugian cukup besar dalam kasus dugaan penipuan jam tangan Richard Mille, termasuk jadi korban pemerasan oknum polisi.
Tony Sutrisno menerima surat dari Divisi Propam Polri yang isinya adalah pengembalian uang pemerasan kepada korban. Dalam surat tersebut, tertulis diduga pelaku pemerasan Kombes Rizal Irawan, sudah mengembalikan uang sebesar USD 181.600. Pengembalian uang tercatat dalam surat itu pada 6 April 2022.
Selain Rizal, AKBP Aria Wibawa juga tertulis telah mengembalikan sebesar Rp25.000.000. Lalu, Kompol Teguh mengembalikan sekitar Rp200 juta, rinciannya Rp195.000.000, Rp19.100.000, dan SGD 1.000. Dan, Ipda Adhi Romadhona mengembalikan sebesar USD 44.400 kepada korban Tony.
Dalam dokumen Berita Acara Serah Terima Tahap 1 tertulis, bahwa uang tersebut merupakan barang bukti dalam perkara kode etik profesi Polri yang diserahkan dari pihak pertama kepada pihak kedua dalam rangka keperluan tindak lanjut putusan sidang komisi kode etik. Dalam dokumen juga tertera tanda tangan penyerahan uang.
Namun, uang yang dikembalikan belum mencukupi dari semua uang yang diserahkan Tony, yakni Rp3,7 miliar. Uang itu diminta dalam menangani kasus penipuan oleh perusahaan arloji ternama Richard Mille Jakarta yang diduga menggelapkan uang Tony sebesar Rp77 miliar.
"Uang itu masih ada beberapa yang tersisa, termasuk 19.000 Dolar Singapura yang diambil Andi Rian Djajadi (mantan Dirtipidum Bareskrim Polri). Kami ingin uang itu dikembalikan semua dan proses hukum harus terus dilanjutkan," kata Heroe.
Para pelaku disebut telah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) dan masing-masing mendapat hukuman demosi. Hukuman itu dinilai belum cukup. Anggota polisi yang melakukan pemerasan itu diharapkan juga dikenakan sanksi pidana, agar kasus pemerasan di Korps Bhayangkara tak terulang.