Kasus Peredaran Narkoba, Teddy Minahasa Divonis Hari Ini
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa akan menjalani sidang putusan atau vonis atas kasus peredaran narkoba jenis sabu pada hari ini, Selasa, 9 Mei 2023. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Sidang terdakwa Teddy Minahasa Putra, Selasa, 09 Mei 2023 pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan," demikian keterangan dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat, seperti dikutip VIVA, Selasa, 9 Mei 2023.
Diberitakan sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa terdakwa kasus peredaran narkoba yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terbukti menjual narkotika jenis sabu yang merupakan barang sitaan. Aksi itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," ujar JPU dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 2 Februari 2023.
JPU menjelaskan tiga orang anak buah Teddy dalam Ksus peredaran narkoba ini yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti.
JPU mengatakan pada 14 Mei 2022 lalu ketika Polres Bukittinggi melakukan pengungkapan peredaran narkotika dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg, Dody kemudian melaporkan hasil pengungkapan itu kepada Irjen Teddy Minahasa.
"Berawal pada tanggal 14 Mei 2022, saat Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi, Sumatera Barat melakukan penangkapan terkait dengan adanya peredaran narkotika dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,387 (empat puluh satu koma tiga ratus delapan puluh tujuh) kilogram, selanjutnya saksi Dody selaku Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bukit Tinggi melaporkan hasil pengungkapan melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 081333302001 milik saksi Dody kepada terdakwa selaku Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat," ujar JPU.
Dalam bacaan dakwaan juga JPU mengatakan terdakwa Teddy kemudian menugaskan Dody untuk membulatkan jumlah berat sabu menjadi 41,4 kg. Dody juga sempat meminta petunjuk mengenai waktu pelaksanaan press release penangkapan kasus narkotika itu.Â
Saat itu, melalui sambungan telepon, Teddy diduga menugaskan Dody untuk membulatkan barang bukti menjadi 41,4 kilogram. Pun, Teddy juga memerintahkan Dody untuk mengganti sebagian barang bukti sabu dengan tawas atas dalih bonus anggota yang berhasil mengungkap kasus narkoba.
"Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada Terdakwa untuk mengganti sebagian Barang Bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota," ujar JPU
Doddy kemudian meminta bantuan orang kepercayaannya, yakni Syamsul Ma'arif, untuk menukar barang bukti narkoba tersebut dengan tawas. Teddy pun memberikan instruksi melalui sejumlah pesan WhatsApp kepada Doddy pada Mei 2022 agar segera menukarkan sabu dengan tawas.
"Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada terdakwa dengan kalimat 'mainkan ya mas' dan terdakwa menjawab 'siap jenderal'," ujar JPU.
"Terdakwa meminta saksi Syamsul Ma'arif untuk mencarikan tawas seberat 5.000 gram, meskipun yang diminta oleh Teddy Minahasa Putra kepada terdakwa adalah untuk mengambil barang bukti seberat 10.000 gram," sambungnya.
Dody merasa tak sanggup memenuhi permintaan Teddy. Sehingga, sabu yang ditukar dengan tawas hanya berjumlah 5 kilogram. Pun, tawas untuk ditukar sabu itu diperoleh Syamsul yang membelinya secara online sebelum konferensi pers dimulai.Â
Selanjutnya, sabu yang ditukar dengan tawas itu dibawa Dody bersama Syamsul Ma'arif dari Bukittinggi ke Jakarta untuk dijual di rest area Karang Tengah, tol Tangerang-Jakarta. Narkoba tersebut kemudian dipindahkan dari mobil Dody ke mobil Syamsul Ma'arif.
"Setelah itu, Syamsul Ma'arif bersama dengan sopirnya, Yoyon pergi menuju daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat untuk menyerahkan narkotika jenis sabu kepada saksi Linda Pujiastuti alias Anita," ujar JPU.
Doddy kemudian melaporkan kepada Teddy bahwa 1 kg sabu telah diterima oleh Linda dan dibayar seharga Rp400 juta. Sementara uang bayaran Rp400 juta itu dipotong Rp100 juta untuk upah Linda dan seseorang yang ikut menjadi perantara dengan calon pembeli.
Sedangkan sisa 4 kilogram narkoba jenis sabu masih berada di tangan Doddy, dalam hal ini JPU mengatakan Teddy disebut sempat tidak setuju dengan transaksi narkoba yang dilakukan Dody dengan Linda lantaran potongan untuk Linda dinilai Teddy, terlalu besar.
Teddy Minahasa Dituntut Pidana MatiÂ
Dalam hal ini, JPU pun menyatakan bahwa terdakwa Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 kg sabu, uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing yang diantarkan Dody langsung ke kediaman Teddy.
JPU menegaskan Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika sabu, dan juga memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba. Dalam memberikan keterangan di persidangan, JPU mengatakan, Teddy juga berbelit-belit dan tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.
Diketahui dalam kasus ini, terdakwa Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," ujar JPU.Â