Anak Yasonna Laoly Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Monopoli Bisnis di Lapas

Kantor KPK di Kuningan, Jakarta (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA Nasional – Putra Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly, Yamitema Laoly telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yamitema dilaporkan ke KPK atas dugaan adanya monopoli bisnis di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

DPR Gelar Fit and Proper Capim KPK Pekan Depan, ICW Ingatkan Ini

Adapun laporan terhadap Yamitema itu dilayangkan oleh seseorang bernama Antony Yudha yang mengaku sebagai Koordinator Komrad Pancasila. Laporan itu dilayangkan pada Senin 8 Mei 2023.

"Datang hari ini ke KPK untuk membuat aduan supaya bisa ditelusuri dugaan-dugaan tersebut apakah ada yang bisa berpotensi menjadi tindak pidana korupsi atau tidak," ujar Antony Yudha kepada wartawan di KPK, Senin.

KPK Masih Dalami Dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba kepada David Glen

Antony Yudha, Koordinator Komrad Pancasila

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Monopoli bisnis di dalam lapas itu diduga telah dilakukan oleh Jeera Foundation, dimana foundernya itu yakni Yamitema Laoly.

Para Capim dan Dewas KPK Diuji Selama 90 Menit oleh DPR

Maka dari itu, Antony pun langsung melayangkan laporan ke KPK atas dasar dengan beredarnya di sosial media yang menuliskan ada keterlibatan Yamitema dalam dugaan monopoli bisnis di dalam Lapas.

"Berdasarkan dari isu yang beredar, adanya monopoli bisnis di dalam lingkungan lapas.Intinya mulai dari barang-barang kebutuhan sehari-hari anyg di lapas, baik itu makanan dan minuman sebagainya," ucap dia.

Sementara itu, dikonfirmasi wartawan secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut bahwa memang benar adanya laporan terhadap Yamitema Laoly.

"Setelah kami cek benar, ada laporan dimaksud. Namun kami tentu tidak bisa sampaikan pihak pelapor maupun isi laporannya," ucap Ali Fikri.

Ilustrasi Lapas

Photo :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Selanjutnya, Ali menyebut bahwa terkait dengan adanya laporan tersebut maka KPK pun akan menindaklanjuti laporan itu guna menemukan ada atau tidaknya unsur pidana korupsi.

"Namun berikutnya pasti kami tindaklanjuti dengan telaah dan verifikasi lebih dahulu. Untuk memastikan syarat sebuah laporan, termasuk apakah menjadi wewenang KPK ataukah tidak," sebutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya