Korban Kecelakaan Bus Guci Bakal dapat Santunan Rp50 Juta
- Dok: Jasa Raharja
VIVA Nasional – Seluruh korban kecelakaan bus yang mengalami kecelakaan di objek wisata Guci, Kecamatan Bumijawa, Tegal, Jawa Tengah baik yang meninggal maupun luka dipastikan dapat santunan sesuai aturan.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana menyebut semua korban terjamin Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum yang jumlah santunannya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017.
“Untuk korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan sebagai perlindungan dasar sebesar Rp 50 juta yang diberikan kepada ahli waris yang sah. Sementara, untuk korban luka-luka kami telah memberikan jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit sampai maksimal Rp20 juta,” katanya kepada wartawan, Senin 8 Mei 2023.
Dirinya menyebut santunan itu adalah bentuk perlindungan dasar juga sebagai salah satu wujud manifestasi kehadiran negara bagi masyarakat. Bantun ini diharap bisa meringankan beban mereka.
“Sesaat setelah mendapat informasi petugas kami langsung berkoordinasi dengan unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Tegal dan melakukan pendataan korban serta penjaminan ke RSUD Soesilo Slawi,” kata dia.
Lebih lanjut dirinya mengimbau seluruh masyarakat dan awak angkutan umum untuk selalu waspada dan berhati-hati selama perjalanan.
“Kami turut berduka cita atas musiban ini. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan. Untuk korban yang masih dalam perawatan, kami doakan semoga lekas sembuh,” katanya.