Sidang Haris Azhar dan Fatia Dilanjutkan 22 Mei 2023, Agendanya Putusan Sela
- VIVA/Yeni Lestari
VIVA Nasional – Babak baru sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akan dilanjutkan pada Senin, 22 Mei 2023.
Kedua terdakwa yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengar pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Demikian sudah kita dengar bersama tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi tim penasihat hukum terdakwa. Maka sidang selanjutnya badakah putusan sela dari Majelis Hakim. Untuk putusannya kami tunda tanggal 22 Mei 2023," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cokorda Gede Arthana, Senin, 8 Mei 2023.
Dakwaan Jaksa Cacat Formil
Sebelumnya diberitakan, tim penasihat hukum Haris Azhar, terdakwa kasus pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat formil dan prematur. Ini dikarenakan tidak pernah terjadi mediasi antara Haris Azhar dan Fatia dengan Luhut.
"Proses penanganan kasus a quo yang dilakukan penyidik pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak pernah melakukan mediasi antara pelapor Menko Marves dengan terlapor Haris Azhar sebagai wujud dari penerapan prinsip ultimatum remedium," kata tim penasihat hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 17 April 2023.Â
Menurut tim penasihat hukum, penyidik Polda Metro Jaya sedianya mengirimkan surat permintaan mediasi sebanyak dua kali. Namun, Luhut Binsar tak bisa hadir dengan alasan pekerjaan.Â
Kemudian, pada 15 November 2021, penyidik kembali menggelar mediasi dan dihadiri oleh Luhut Binsar selaku pelapor. Sedangkan terlapor, Haris Azhar berhalangan hadir. Namun, di hari itu, penyidik dan Luhut Binsar Pandjaitan menyepakati bahwa mediasi telah gagal terlaksana.
Tim penasihat hukum Haris Azhar mengungkap kliennya sempat mengundang Luhut Binsar Pandjaitan untuk memberikan klarifikasi terkait video berjudul 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi-Ops Militer Intan Jaya!!! Jenderal BIN juga ada!'. Tapi, undangan itu tak diindahkan oleh Luhut.Â
Selain itu, dalam eksepsinya, tim penasihat hukum Haris Azhar juga menyebut Luhut Binsar Pandjaitan tak pernah diperiksa pada tahap penyelidikan, melainkan langsung ke tahap penyidikan.Â
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty memiliki itikad buruk lantaran tidak mau menyelesaikan masalah kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar secara damai.Â
Awalnya, Jaksa mengatakan Luhut Binsar merupakan korban sekaligus pelapor atas perbuatan Haris Azhar dan Fatia dalam video podcast berjudul 'Ada Lord Luhut di balik Relasi-Ops Militer Intan Jaya'. Maka dari itu, Haris Azhar dan Fatia yang harus menyampaikan permohonan maaf kepada Luhut tanpa syarat.
"Bahwa dalam perkara a quo, saksi Luhut Binsar Pandjaitan adalah korban sekaligus pelapor atas perbuatan Haris Azhar dan Fatia. Maka seharusnya Haris Azhar dan Fatia yang meminta maaf tanpa syarat ke Luhut," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Mei 2023.
Selain itu, Jaksa juga menilai Luhut tidak wajib memberikan klarifikasi dalam podcast tersebut. Ketentuan itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1986 dan UU Nomor 11 tentang ITE.
Luhut juga disebut telah menjalani pemeriksaan pada 20 Desember 2021 lalu. Luhut merupakan orang pertama yang dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya.Â
"Dalam tahap penyelidikan dan penyidikan pada tanggal 20 Desember 2021, saksi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi orang pertama yang dimintai keterangan oleh penyidik ataupun penyelidik di Kepolisian Metro Jaya," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Mei 2023.