Kopda TNI Iskandar Muda Ditangkap BNN Banten Lantaran Edarkan 50 Kg Ganja 

BNN dan Bea Cukai Banten tunjukkan barag bukti narkoba Kopda TNI Iskandar Muda
Sumber :
  • Yandi Deslatama (Serang)

VIVA Nasional – Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai Banten menangkap Kopda N, oknum anggota TNI Iskandar Muda yang mengedarkan narkoba jenis ganja seberat 50 kg. Dia tak sendiri, warga sipil berinisial PL (43) juga ikut digelandang, karena ikut serta mengedarkan ganja asal Aceh.

Polri Gerebek Lab Narkoba dengan Barang Bukti Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Untuk Kopda N, penanganan hukumnya diambil alih oleh Pomdam Jaya. Sedangkan PL, ditangani oleh BNN Banten.

"Selanjutnya guna pendalaman dari jaringan para tersangka, untuk proses sidik yang dilakukan untuk anggota TNI kita sudah limpahkan ke Pomdam Jaya dan untuk yang sipil kita proses lanjut d BNNP," ujar Kombes Rachmad Rasnova, Plt Kepala BNN Banten, di kantornya, Senin (8/5/2023).

Bareskrim Polri Bongkar Clandestine Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Ditangkap

Oknum TNI berinisial N dan PL ditangkap pada 01 Mei 2023 oleh tim gabungan dari BNN dan Bea Cukai di sebuah kosan di Jalan Sopono Sakti, Islamic Village, Kelurahan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

BNN dan Bea Cukai Banten tunjukkan barag bukti narkoba Kopda TNI Iskandar Muda

Photo :
  • Yandi Deslatama (Serang)
Heboh Petugas Lapas di Mutasi Usai Viralkan Napi Pesta Sabu di Sel, Gerindra: Sudah Dilaporkan ke Presiden

Sekitar pukul 20.20 wib, petugas gabungan itu menggeledah kosan yang di isi para tersangka, hasilnya terdapat tiga tas berisikan ganja seberat 50.015kg.

"Setelah diinterogasi tersangka PL dan M membenarkan bahwa barang bukti yang ditemukan di dalam kamar kos tersebut adalah narkotika jenis ganja yang akan diedarkan di wilayah Banten," terangnya.

Selain menyita ganja, BNN Banten bersama Bea Cukai juga mendapatkan batang bukti berupa KTA TNI, SIM TNI, KTP, kartu donor darah, hingga sangkur.

Meski berstatus oknum anggota TNI, Kopda N tetap dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Kemudian dari penggagalan peredaran tersebut, dapat menyelematkan 26.007 generasi penerus bangsa.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya