Sindiran Menohok Jaksa: HAM Milik Semua, Bukan Haris dan Fatia Saja!
- VIVA/ Yeni Lestari
VIVA Nasional – Terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty kena sindir Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 8 Mei 2023.
Sindiran itu disampaikan Jaksa jelang penutupan sidang dengan agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty.Â
Jaksa menyampaikan sindiran itu melalui pernyataan singkat berupa tagline. Tujuannya agar kasus pencemaran nama baik seperti yang dialami Luhut tak lagi terulang.Â
"Sebelum mengakhiri tanggapan penuntut umum atas nota keberatan penasihat hukum atas perkara a quo, perkenankan kami menyampaikan kalimat singkat atau tagline, guna mencegah atau meminimalisir tindak pidana serupa di masa depan," kata Jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Mei 2023.
Tagline pertama, Jaksa mengingatkan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) pada dasarnya milik setiap orang, bukan hanya dimiliki Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty. "#HAMMilikSemuaBukanHanyaMilikHarisdanFatiaSaja," ungkap Jaksa.
Kemudian, melalui tagline kedua dan ketiga, Jaksa mengingatkan bahwa seharusnya Haris Azhar dan Fatia selaku pembela HAM tidak melakukan pelanggaran HAM. Pun, pembela HAM kata dia harusnya tidak memanipulasi opini.
"Kedua #PembelaHAMHarusnyaTidakMelanggarHAM, #PembelaHAMSejatinyaTidakAkanMemanipulaesiOpiniuntukLaridariKonsekuensi," tutur Jaksa.
Tagline yang disampaikan Jaksa itupun direspons teriakan oleh para pengunjung sidang sekaligus pendukung Haris Azhar dan Fatia. "Woooo," ucap salah seorang pengunjung.Â
Haris Azhar dan Fatia Didakwa Cemarkan Nama Luhut
Haris Azhar dan Fatia didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.
Kata Jaksa, terdakwa Haris Azhar selaku host dan Fatia Maulidiyanty sebagai narasumber mengetahui maksud dan tujuan untuk mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan.Â
"Terdakwa Haris Azhar sebagai host yang mana saksi Fatia Maulidiyanty sudah mengetahui maksud dan tujuan terdakwa ingin mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan dan menyatukan kehendak agar rekaman dialog atau percakapannya menghasilkan informasi elektronik yang muatannya mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan," tuturnya.
Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.