KLHK Perintahkan PT Flobamor Cabut Tarif Mahal di Taman Nasional Komodo
- Jo Kenaru (Manggarai-NTT)
VIVA Nasional - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyurati Direktur Utama PT Flobamor memerintahkan secepatnya mencabut keputusan Direksi PT Flobamor tentang kenaikan tarif yang sudah diberlakukan.
Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Bambang Hendroyono, KLHK memerintahkan agar pencabutan keputusan Direksi PT Flobamor harus dilakukan sebelum kegiatan ASEAN Summit 2023 dimulai.
"Dengan pencabutan tersebut maka tarif jasa pemanduan menggunakan tarif yang lama," tegas Bambang dalam surat KLHK sebagaimana dikutip VIVA, Minggu 7 Mei 2023.
Perintah pencabutan keputusan direksi terkait tarif mahal di Taman Nasional Komodo didasarkan pada rumusan dan arahan tindak lanjut dari Kantor Sekretariat Presiden (KSP) dengan pertimbangan menjaga kondusivitas kegiatan wisata alam di Taman Nasional Komodo khususnya untuk menjaga agar pelaksanaan ASEAN Summit berjalan dengan sukses dan aman.
KLHK juga memberi kesempatan bagi PT Flobamor selama 4-6 minggu untuk menyusun SOP perbaikan kualitas pelayanan wisatawan.
"Dalam kurun waktu 4-6 minggu, PT Flobamor segera menyusun SOP pelayanan jasa pemanduan guna memberikan jaminan standard dan kualitas pelayanan yang akan diberikan adalah setimpal dengan rencana penyesuaian tarif yang akan dilakukan. SOP jasa pemanduan tersebut tentunya harus lebih baik dan lebih tinggi kualitasnya dibandingkan standard pelayanan jasa pemanduan dari Balai Taman Nasional Komodo," tulis KLHK.
Peluang mengajukan tarif baru asal disepakati para pihak
Sementara dalam kurun waktu 2-3 bulan ke depan, PT Flobamor harus melakukan tahapan yang mengikuti konsep “good governance” dalam rangka penyesuaian tarif, termasuk melakukan FGD, sosialisasi, konsultasi publik dan dialog dua arah sehingga tarif jasa pemanduan yang diterapkan sudah mempertimbangkan masukan dan disepakati para pihak terkait.
Selain mendapatkan kesepakatan penyesuaian tarif sekaligus mensosialisasikan SOP pelayanan jasa pemanduan sehingga para pihak dapat menilai kesesuaian tarif yang akan diterapkan dengan kualitas pelayanan yang akan diberikan.
Jika diperlukan, FGD atau sosialisasi atau konsultasi publik atau dialog dapat dilakukan beberapa kali sesuai kebutuhannya. PT Flobamor juga diperintahkan segera melakukan konsultasi dan koordinasi dengan KLHK melalui Balai Taman Nasional Komodo.
"Selambat-lambatnya 3 bulan sebelum diterapkan, maka PT Flobamor mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri LHK melalui Kepala Balai Taman Nasional Komodo. Jika diperlukan Kepala Balai Taman Nasional Komodo dapat melakukan konsultasi publik dan dialog untuk memastikan bahwa para pihak terkait telah sepakat dengan usulan penyesuaian tarif dimaksud," tulis Sekjen KLHK Bambang Hendroyono.
Perlu diketahui PT Flobamor merupakan perusahaan BUMD milik Pemerintah Daerah NTT sebagai mitra KLHK dalam mengelola Taman Nasional Komodo.
PT Flobamor mengajukan kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo sebesar Rp3,75 Juta yang semula Rp150 ribu.
Kenaikan fantastis ini ditentang berbagai pihak, dan diprediksi akan menurunkan kunjungan wisatawan ke Taman Nasional Komodo dan menjadi citra buruk bagi Destinasi Super Prioritas Labuan Bajo. (Jo Kenaru/tvOne/Manggarai Barat-NTT)