Said Didu Sebut Pimpinan IKN Mundur, Wakil Kepala Otorita: Itu Hoax

Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Dhony Rahajoe
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

VIVA Nasional – Eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu mengaku menerima informasi bahwa pimpinan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu diungkap Said Didu melalui akun Twitter resminya @msaid_didu. 

School of Sustainability Dibangun di IKN, Anindya Bakrie: untuk Penguatan SDM

Said Didu mengatakan mundurnya pimpinan IKN itu dikarenakan mereka tak ingin masuk penjara. Sehingga pekerjaan IKN diambil alih oleh Kementerian PUPR. Melalui cuitannya itu, Said Didu pun mempertanyakan, apakah informasi perihal mundurnya pimpinan IKN itu benar atau tidak.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu (Foto ilustrasi)

Photo :
  • Twitter: Said Didu
Pimpinan Ponpes Jambi Diduga Cabuli Santri di Kamar, Korban Belasan Orang

"Saya dapat informasi bahwa secara bersama pimpinan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) mengundurkan dir karena takut masuk penjara. Sehingga pekerjaan IKN sekarang diambil alih oleh KemenPUPR. Terlihat dari yang sering muncul menjelaskan tentang IKN adalah Menteri PUPR, bukan pimpinan IKN," kata Said Didu seperti dikutip dari cuitan di akun Twitter-nya, Minggu, 7 Mei 2023.

"Apakah informasi tersebut benar?" sambungnya.

KMHDI Nilai IKN Simbol Pemerataan Ekonomi Indonesia, Harus Dilanjutkan

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe menegaskan informasi soal pimpinan Otorita IKN mengundurkan diri itu merupakan kabar bohong atau hoax. 

"Itu hoax (informasi soal pimpinan Otorita IKN mengundurkan diri)," kata Dhony saat dihubungi VIVA, Minggu, 7 Mei 2023.

Ilustrasi - Wisatawan berkunjung ke lokasi Titik Nol Ibu Kota Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Photo :
  • ANTARA/Bayu Pratama S

Selebihnya, Dhony mengungkap sampai saat ini pimpinan Otorita IKN masih bekerja dengan kompak menyelesaikan tugas sesuai dengan aturan dalam Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN).

"Kami memiliki tugas 4P (persiapan, pembangunan, pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus) sesuai UU IKN dan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga lainnya sesuai amanat pasal 36 dan 39 UU IKN," tuturnya.

"Jadi, Otorita IKN tetap bekerja keras, sepenuh hati dengan kompak," tandas Dhony. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya