Diduga Jadi Korban TPPO di Myanmar, Ini Penampakan 4 WNI Usai Dibebaskan

4 WNI yang menjadi korban TPPO dan penyekapan di Myanmar berhasil dibebaskan
Sumber :
  • dok Polri

VIVA Nasional – Sebanyak 4 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyekapan di Myanmar  berhasil dibebaskan.

Menko Polkam Sebut Ada 97 Ribu Anggota TNI-Polri Main Judi Online

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan, kini keempat WNI tersebut sudah berada di Mae Sot, Thailand, yang berbatasan langsung dengan Myanmar. Selain itu, Atase Polri untuk Bangkok juga sudah bertemu dengan 4 WNI tersebut.

"Dilaporkan saat ini Atase Polri untuk Bangkok KBP Endon Nurcahyo sudah tiba di perbatasan Thailand-Myanmar bertemu dengan ke 4 WNI yang bermasalah di Myanmar," kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 6 Mei 2023).

Takjub Lihat Polda Metro Jaya Megah, Dharma Pongrekun: Adabnya Juga Harus Megah

Lebih lanjut, Sandi menuturkan pihak Atase Polri untuk Bangkok langsung melakukan pendalaman sebelum 4 WNI tersebut dibawa ke Bangkok pada sore ini.

Polri Diminta Jerat Bandar Clandestine Laboratorium Narkoba di Bali dengan Pasal TPPU

"Sore ini keempat WNI kami langsung bawa ke Bangkok untuk pendalaman. Karena agak riskan terlalu lama di Mae Sot," ujarnya.

4 WNI yang menjadi korban TPPO dan penyekapan di Myanmar berhasil dibebaskan

Photo :
  • dok Polri

Selanjutnya, kata Sandi, empat personel Bareskrim dengan pendampingan Kabag Jatinter Set NCB Hubinter, besok akan terbang ke Bangkok untuk segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan.

"Personel Polri didampingi Protkon KBRI Bangkok dan Atase Riset dan salah satu informan yang membantu membebaskan 4 WNI dari Myawaddy Myanmar," ujarnya.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada Saat Konferensi Pers di Komdigi (Doc: Natania Longdong)

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri mengatakan pihaknya telah membongkar 619 kasus judi online dan menetapkan 734 orang sebagai tersangka sejak 5 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024