Jemaah Haji Indonesia Dipastikan Dapat Asuransi Jiwa dan Kecelakaan

Direktur Layanan Haji dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab
Sumber :
  • Kemenag

VIVA Nasional – Jemaah haji Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan, asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.

Prabowo Ingin Bangun Kampung Haji Indonesia di Makkah Arab Saudi

"Jika setelah masuk asrama wafat, jemaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan. Kalau kecelakaan, ada hitungannya. Tahun lalu tidak ada asuransi kecelakaan, tahun ini ada," terang Saiful saat meninjau kesiapan Asrama Haji Indramayu di Indramayu, Jumat 5 Mei 2023.

"Ada juga extra cover. Jemaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp125 juta. Ini bagian dari upaya perlindungan jemaah," sambungnya.

Minat Jadi Petugas Haji 2025? Catat Persyaratannya Berikut Ini

Direktur Layanan Haji dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab

Photo :
  • Kemenag

Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Jemaah haji reguler akan mulai masuk asrama embarkasi pada 23 Mei 2023. Mereka diberangkatkan secara bertahap ke Arab Saudi mulai 24 Mei 2023.

Jadi Penasihat Khusus Presiden, Muhadjir Effendy Sebut Prabowo Fokus Masalah Haji di Indonesia

Saiful Mujab menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan SOP layanan di embarkasi. Nantinya, akan diterapkan _one stop service_ atau layanan satu pintu.

"Begitu jemaah tiba di asrama, langsung ada layanan pemeriksaan dari KKP, serta pembagian paspor, gelang, boarding pass, dan living cost atau uang saku, semua di satu tempat," paparnya.

"Layanan untuk jemaah lansia didahulukan agar jemaah bisa segera dapat beristirahat. Kita juga ada tambahan petugas untuk melayani jemaah lansia," tandasnya.

Petugas sedang membantu jemaah haji menaiki Bus Shalawat di Mekah

Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah Mulai Dibuka, Catat Syarat dan Jadwal Tahapannya

Ada 2 tahapan pelaksanaan seleksi PPIH tingkat daerah, yang pertama di tingkat kabupaten/kota dengan penilaian administrasi dan CAT, tahap berikutnya di tingkat provinsi.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024